Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Mei 2026
A A
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti belum dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sekretaris Diskop UKM Parigi Moutong, Sulastri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan maupun laporan pelaksanaan RAT dari koperasi tambang tersebut.

“Ini koperasi tambang yang mana? Tapi memang sampai saat ini, baik pejabat teknis, saya maupun Pak Kepala Dinas belum pernah menerima undangan untuk menghadiri RAT, khusus untuk koperasi tambang,” kata Sulastri di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Dorong Percepatan Perda IPERA

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Menurut dia, berdasarkan data Diskop UKM Parigi Moutong, koperasi pertambangan yang telah memiliki IPR saat ini hanya koperasi di Desa Buranga. Namun, koperasi tersebut dinilai belum melaksanakan RAT tahun buku 2025 atau RAT 2026 karena belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pemerintah daerah.

“Saya bicara laporan tahun 2025 untuk RAT 2026 ya. Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga, padahal secara legalitas IPR mereka ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Forum tersebut menjadi wadah pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, termasuk penyampaian laporan keuangan dan aktivitas usaha koperasi.

Sulastri menegaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan status badan hukum.

“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Undangan untuk menghadiri RAT juga kami tunggu, karena Dinas Koperasi harus hadir dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara itu, koperasi lain yang disebut bergerak di sektor pertambangan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang karena belum terdata memiliki IPR. Koperasi tersebut juga belum menggelar RAT.

Menurut Sulastri, persoalan itu telah dibahas bersama Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan Diskop UKM Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola koperasi di daerah.

“Kami tidak bicara soal tambangnya, tetapi koperasinya. Karena koperasi reguler lainnya juga masih ada yang belum melaksanakan RAT, apalagi koperasi yang bergerak di sektor tambang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, meskipun pengesahan badan hukum koperasi diproses pemerintah pusat, rekomendasi dan verifikasi administrasi tetap dilakukan pemerintah daerah melalui Diskop UKM Parigi Moutong.

“Nah, itu yang kadang menjadi kekeliruan koperasi tambang. Mungkin karena izin tambangnya dikeluarkan provinsi, daerah tempat mereka berkegiatan sering diabaikan. Padahal secara administrasi itu sudah keliru,” tegasnya.

Sulastri menambahkan, Diskop UKM kabupaten memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi apabila terdapat koperasi yang dinilai tidak layak diperpanjang.

“Salah satu syarat penting itu RAT. Jadi hal ini tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.*

Tags: Diskop UKMIzin Pertambangan Rakyat (IPR)Koperasi TambangRapat Anggota Tahunan (RAT)Tambang Emas
ShareTweet
Previous Post

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

Next Post

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Artikel Lainnya

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026

Comments 2

  1. Ping-balik: Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Parigi Moutong Bidik Tahap Ketiga Pembangunan - Songulara
  2. Ping-balik: DPRD Parigi Moutong Dorong Dukungan Perawatan Ambulans Masyarakat - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Terpopuler

  • Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In