Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Mei 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

PARIGI MOUTONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti belum dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh koperasi pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sekretaris Diskop UKM Parigi Moutong, Sulastri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan maupun laporan pelaksanaan RAT dari koperasi tambang tersebut.

“Ini koperasi tambang yang mana? Tapi memang sampai saat ini, baik pejabat teknis, saya maupun Pak Kepala Dinas belum pernah menerima undangan untuk menghadiri RAT, khusus untuk koperasi tambang,” kata Sulastri di Parigi, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, berdasarkan data Diskop UKM Parigi Moutong, koperasi pertambangan yang telah memiliki IPR saat ini hanya koperasi di Desa Buranga. Namun, koperasi tersebut dinilai belum melaksanakan RAT tahun buku 2025 atau RAT 2026 karena belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pemerintah daerah.

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, Erwin Tegaskan Izin Bisa Dicabut Jika Kewajiban Diabaikan

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Pemkab Parigi Moutong Segera Surati Gubernur, Minta Tambang Kayuboko Dihentikan Sementara

“Saya bicara laporan tahun 2025 untuk RAT 2026 ya. Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait RAT koperasi di Desa Buranga, padahal secara legalitas IPR mereka ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Forum tersebut menjadi wadah pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, termasuk penyampaian laporan keuangan dan aktivitas usaha koperasi.

Sulastri menegaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif hingga usulan pencabutan status badan hukum.

“Seharusnya laporan RAT itu sudah masuk ke kami. Undangan untuk menghadiri RAT juga kami tunggu, karena Dinas Koperasi harus hadir dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara itu, koperasi lain yang disebut bergerak di sektor pertambangan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi tambang karena belum terdata memiliki IPR. Koperasi tersebut juga belum menggelar RAT.

Menurut Sulastri, persoalan itu telah dibahas bersama Bidang Kelembagaan dan Bidang Pemberdayaan Diskop UKM Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola koperasi di daerah.

“Kami tidak bicara soal tambangnya, tetapi koperasinya. Karena koperasi reguler lainnya juga masih ada yang belum melaksanakan RAT, apalagi koperasi yang bergerak di sektor tambang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, meskipun pengesahan badan hukum koperasi diproses pemerintah pusat, rekomendasi dan verifikasi administrasi tetap dilakukan pemerintah daerah melalui Diskop UKM Parigi Moutong.

“Nah, itu yang kadang menjadi kekeliruan koperasi tambang. Mungkin karena izin tambangnya dikeluarkan provinsi, daerah tempat mereka berkegiatan sering diabaikan. Padahal secara administrasi itu sudah keliru,” tegasnya.

Sulastri menambahkan, Diskop UKM kabupaten memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi apabila terdapat koperasi yang dinilai tidak layak diperpanjang.

“Salah satu syarat penting itu RAT. Jadi hal ini tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.*

Tag: Diskop UKMIzin Pertambangan Rakyat (IPR)Koperasi TambangRapat Anggota Tahunan (RAT)Tambang Emas
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

Sesudah

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

TerkaitPostingan

Hestiwati Dorong Posyandu 6 SPM, 18 Kecamatan di Parigi Moutong Mulai Terapkan Pelayanan Dasar Terintegrasi

Hestiwati Nanga Ubah Peran Posyandu di Parigi Moutong, 18 Kecamatan Terapkan 6 SPM

13 September 2026
Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Alokasi Revitalisasi Sekolah Parigi Moutong Naik, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

8 September 2026

Pilihan Editor

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Hestiwati Dorong Posyandu 6 SPM, 18 Kecamatan di Parigi Moutong Mulai Terapkan Pelayanan Dasar Terintegrasi

Hestiwati Nanga Ubah Peran Posyandu di Parigi Moutong, 18 Kecamatan Terapkan 6 SPM

13 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026

Artikel Terkini

Hestiwati Dorong Posyandu 6 SPM, 18 Kecamatan di Parigi Moutong Mulai Terapkan Pelayanan Dasar Terintegrasi

Hestiwati Nanga Ubah Peran Posyandu di Parigi Moutong, 18 Kecamatan Terapkan 6 SPM

13 September 2026
Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kunjungi Perajin Ecoprint di Mepanga, Hestiwati Dorong Produk Lokal Naik Kelas

12 September 2026
Pemda Parigi Moutong Terus Berupaya Cari Solusi Penuhi Anggaran PSU Pilkada

Seleksi JPT Parigi Moutong Tinggal Tunggu Pertek BKN, Tiga Besar Segera Diumumkan

12 September 2026
Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

Sekda Parigi Moutong Dorong Percepatan Sembilan Program Pertanahan dan Tata Ruang

12 September 2026
Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Sepanjang September di Parigi Moutong

8 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In