PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat kembali beroperasi secara legal setelah penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Dorongan tersebut disampaikan Faisan dalam rapat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas penghentian sementara aktivitas pertambangan di Kayuboko, di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Faisan, percepatan penyusunan Perda IPERA harus menjadi prioritas agar penghentian sementara aktivitas pertambangan tidak berlangsung terlalu lama dan masyarakat dapat kembali bekerja dengan kepastian hukum.
“Kalau memang penghentian sementara dilakukan, jangan terlalu lama. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, IPR harus segera dioperasionalkan sehingga masyarakat bisa kembali bekerja secara legal,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan Perda IPERA akan memberikan kepastian hukum bagi koperasi pemegang IPR sekaligus memudahkan pemerintah daerah mengawasi aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, legalitas juga akan memudahkan pemerintah mengetahui hasil produksi, menarik pajak dan retribusi, serta memastikan kewajiban pemegang izin dipenuhi secara transparan.
“Kalau sudah ada IPR yang benar-benar berjalan, pemerintah bisa mengawasi berapa hasil produksinya, berapa kewajiban yang harus dipenuhi. Semua menjadi lebih transparan,” katanya.
Faisan berharap penyusunan Perda IPERA segera dituntaskan sehingga koperasi pemegang IPR dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.







