PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong tengah mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk komoditas durian montong ke Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Saat ini, proses pengusulan tersebut telah memasuki tahapan verifikasi di tingkat pusat.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan berkas pengajuan merek dan hak paten durian montong telah diterima Kemenkumham dan sedang diproses menuju tahap peninjauan lapangan.
“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujar Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Mardiana, setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis dinyatakan lengkap, tim verifikasi dari Kemenkum akan turun langsung ke Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari proses penilaian.
Baca Juga
Ia menyebutkan, Parigi Moutong menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang berhasil membawa proses pengajuan hak paten durian hingga ke tingkat kementerian.
Mardiana optimistis pengajuan tersebut dapat memenuhi seluruh komponen penilaian sehingga sertifikat HAKI untuk durian montong Parigi Moutong dapat segera diterbitkan.
“Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi milik Parigi Moutong,” katanya.
Apabila sertifikasi tersebut diterbitkan, status HAKI diharapkan dapat memperkuat identitas durian montong sebagai komoditas unggulan Kabupaten Parigi Moutong sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal di tingkat nasional.*









