PALU – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan kepastian jadwal penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat mengikuti rapat evaluasi dan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/7/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, SH, hadir mewakili lembaga legislatif berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPRD Parigi Moutong selaku Koordinator Bapemperda, Sayutin Budianto, S.Sos.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah ketepatan pencatatan target dan realisasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kepastian tersebut dinilai penting agar dokumen pertanggungjawaban APBD mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
Dalam rapat itu, Ni Wayan Leli Pariani meminta penjelasan mengenai waktu penyaluran dana transfer yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, kejelasan jadwal penyaluran diperlukan sebagai dasar penyusunan dokumen keuangan daerah sekaligus untuk memastikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan APBD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST, MM, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penyaluran dana transfer Triwulan II telah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
Ia menjelaskan, proses penyaluran dana akan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan kas pemerintah provinsi. Karena itu, pencairan dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Melalui keterlibatan dalam proses evaluasi tersebut, Bapemperda DPRD Parigi Moutong menegaskan komitmennya mengawal penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan kondisi riil keuangan pemerintah daerah. Kepastian terbitnya SK penyaluran Dana Bagi Hasil senilai Rp24 miliar diharapkan menjadi landasan bagi keberlanjutan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong. *Humas Setwan Parigi Moutong








