PARIGI MOUTONG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang enam bulan pertama 2026. Ironisnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku justru didominasi orang-orang terdekat korban, mulai dari ayah kandung, ayah tiri, tetangga, hingga pacar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong, AIPDA Mappi, mengatakan fakta tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan ancaman terhadap perempuan dan anak tidak selalu datang dari orang asing, melainkan dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.
“Jumlah kasus sampai saat ini sebanyak 54 perkara, terdiri dari 44 laporan di Polres dan 10 pelimpahan dari Polsek jajaran,” kata AIPDA Mappi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Dari total perkara yang ditangani, kasus yang paling banyak meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan dan anak. Sementara pada perkara yang melibatkan anak, Unit PPA juga menangani kasus penganiayaan, pencurian, dan penelantaran.

Menurut AIPDA Mappi, pada perkara kekerasan seksual terhadap anak, pelaku dalam banyak kasus merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban. Selain ayah kandung, ayah tiri, dan tetangga, pihaknya juga menangani kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh pacar korban yang masih berusia di bawah umur.
“Ada juga anak di bawah umur yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh pacarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku umumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 dari 54 perkara yang ditangani telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Melihat tingginya angka perkara yang ditangani, AIPDA Mappi menilai upaya penegakan hukum harus diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan.
“Pemerintah desa perlu melakukan penyuluhan agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan. Sebab, para pelaku rata-rata merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” ujarnya.
Dalam penanganan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, khususnya dalam pendampingan psikologis dan fasilitasi pemeriksaan visum bagi korban.
Di sisi lain, AIPDA Mappi mengakui penanganan perkara masih menghadapi sejumlah kendala. Luasnya wilayah Kabupaten Parigi Moutong membuat proses pemeriksaan saksi maupun korban kerap membutuhkan waktu lebih lama, terutama jika berada di wilayah utara kabupaten.
“Kami membutuhkan waktu lebih lama, apalagi jika saksi dan korban berada di wilayah utara. Itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penyidikan,” katanya.
Selain kendala geografis, Polres Parigi Moutong juga belum memiliki ruang penampungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sesuai ketentuan, anak tidak dapat ditempatkan bersama tahanan dewasa sehingga diperlukan fasilitas khusus selama menjalani proses hukum.
Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat mengaktifkan kembali Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Songulara di Kecamatan Siniu agar dapat digunakan sebagai tempat penitipan sementara bagi anak yang menjalani proses hukum.
“Kalau bisa diaktifkan kembali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat dititipkan di sana karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus anak,” kata AIPDA Mappi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.*









