PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong segera mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Langkah tersebut ditempuh dengan memperkuat permohonan melalui hasil kajian dampak lingkungan yang telah disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong, Moko Ariyanto, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).
Menurut Moko, konsep surat kepada Gubernur sebenarnya telah selesai disusun beberapa waktu lalu. Namun, Bupati Parigi Moutong menginginkan permohonan penghentian sementara tidak hanya berupa surat administratif, melainkan dilengkapi argumentasi yang kuat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Suratnya sudah selesai beberapa waktu yang lalu. Tetapi karena permohonan penghentian sementara pertambangan ini merupakan ranah Pemerintah Provinsi, Pak Bupati menginginkan bukan hanya surat permohonan, tetapi juga alasan-alasan yang menguatkan mengapa penghentian sementara perlu dilakukan,” ujar Moko.
Ia menjelaskan, Bagian Hukum mengusulkan agar surat tersebut diperkuat dengan hasil analisis yang disusun DLH mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, kajian tersebut menjadi dasar penting untuk menggambarkan kondisi riil di lapangan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur Sulawesi Tengah dalam memutuskan permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan.
“Kami dari Bagian Hukum memberikan masukan supaya permintaan Pak Bupati didukung analisis yang dibuat DLH terkait dampak lingkungan yang terjadi selama ini. Dengan begitu, permohonan penghentian sementara memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan persetujuan Pak Gubernur,” katanya.
Moko mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DLH Parigi Moutong, kajian dampak lingkungan telah rampung dan siap dilampirkan bersama surat permohonan.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ibu Kadis DLH, kajiannya sudah lengkap. Suratnya akan segera disampaikan kepada Pak Gubernur,” ucapnya.
Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan dan perizinan sektor pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, pemerintah kabupaten berkepentingan menyampaikan fakta-fakta di lapangan sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah provinsi.
“Karena locusnya di Parigi Moutong, sementara kewenangannya ada di provinsi, maka kondisi yang terjadi di lapangan harus disampaikan agar menjadi pertimbangan Pak Gubernur untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan,” jelasnya.
Moko mengatakan surat tersebut ditargetkan sudah dikirim dalam waktu dekat.
“Diusahakan minggu ini atau paling lambat minggu depan suratnya sudah terlayangkan ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
Selain menyiapkan surat permohonan penghentian sementara, Pemkab Parigi Moutong juga melakukan langkah penanganan dampak di lapangan. Bupati Parigi Moutong telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memasang bronjong di lokasi yang terdampak sebagai upaya mengantisipasi kerusakan lebih lanjut.
“Setelah terjadi bencana beberapa waktu lalu, Pak Bupati juga sudah menyampaikan kepada Kalak BPBD untuk pemasangan bronjong, dan itu sudah dilaksanakan,” ujar Moko.
Aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Warga mengeluhkan sedimentasi sungai yang berdampak hingga wilayah Desa Air Panas dan Desa Olaya, kerusakan serta alih fungsi lahan persawahan produktif, krisis air bersih akibat sumur warga mengering dan diduga tercemar, hingga munculnya bekas galian yang tidak direklamasi sehingga meningkatkan risiko erosi.
Melalui kajian yang telah disusun DLH dan akan dilampirkan dalam surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Pemkab Parigi Moutong berharap permohonan penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan sektor pertambangan.*








