Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 November 2025
A A
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H., M.AP didampingi Kasi Humas IPTU Arman, S.H Polres Parigi Moutong memperlihatkan barang bukti curian. (Foto: IST)

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang terjadi di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu. Para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tujuh hari setelah menerima laporan dari para korban yang berasal dari Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., memerintahkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam kurun waktu tujuh hari, petugas berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial ER (40) warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu dan SI (35) warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

Baca Juga

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

Seorang Penambang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Desa Kayuboko

“Para pelaku beraksi dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari korban dan mengambil uang serta perhiasan emas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, pada Press Conference di Mako Polres Parigi Moutong, Rabu (12/11).

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp408 juta. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim Agus Salim juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” himbaunya.*

Tags: AKBP HendrawanAKBP Hendrawan Agustian NugrahaIPTU Agus SalimKasatreskirmPencurianPolres Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Next Post

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 2

  1. Ping-balik: Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya - Songulara
  2. Ping-balik: Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Ongka Persatuan - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In