Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 November 2025
A A
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H., M.AP didampingi Kasi Humas IPTU Arman, S.H Polres Parigi Moutong saat pengungkapan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (Foto: IST)

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kebun warga di Dusun IV, Desa Olaya, Kecamatan Parigi. Pelaku berinisial HH (49), warga desa setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Parigi tentang adanya dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di area perkebunan pada Rabu, 5 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., dalam konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Rabu (12/11), menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi dengan membujuk dan menjanjikan akan menikahinya. Dengan rayuan tersebut, pelaku membawa korban ke kebunnya dan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

“Setelah kejadian itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama,” ujar Agus Salim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban berinisial PR (17), yang diketahui memiliki kondisi kejiwaan tidak stabil. Dari keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan kondisi mental korban untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU, satu batang pelepah kelapa, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Agus Salim menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak asusila dan eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.

Ia juga mengihmbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, pendidikan moral, keagamaan, dan komunikasi dalam keluarga menjadi kunci utama pencegahan tindak asusila.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.*

Tags: asusilaKasat ReskrimPolres Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Next Post

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Artikel Lainnya

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In