Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan BKPSDM Parigi Moutong Soal SK Pengangkatan PPPK

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 Mei 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
18 Mei 2022

PARIGI MOUTONG – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong mengaku, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap satu dan non guru belum diterbitkan.

“SK-nya masih dalam proses penerbitan, PPPK wajib menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda),“ ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, Selasa (17/05).

Menurut dia, berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, sebanyak 467 peserta PPPK tenaga guru tahap satu yang dinyatakan lulus.

Kemudian, ketika berlanjut pada tahap pemberkasan, dua orang di antaranya tidak melengkapi dokumen persyaratan sehingga tersisa 465 peserta.

Baca Juga

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

KUA-PPAS 2027 Disusun, Bappelitbangda Pastikan Anggaran PPPK Aman

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

“Ada dua tenaga guru yang tidak mau mengurusi persyaratan pemberkasannya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Sedangkan untuk formasi PPPK non guru, sebanyak 11 peserta dinyatakan lulus dan seluruhnya telah mengantongi nomor induk.

“Jadi tinggal proses penandatangan perjanjian kerja, untuk SK pengangkatannya saja,” kata dia.

Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tehknis kata dia, BKPSD akan mempercepat proses penerbitan SK pengangkatan, yang akan dituntas di bulan ini. Sehingga, PPPK akan mulai bekerja pada 1 Juni 2022.

Berkaitan dengan ketentuan gaji PPPK akan dibayarkan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), diterbitkan oleh kepala perangkat daerah untuk masing-masing formasi.

“Kalau misalnya peserta PPPK itu adalah tenaga guru, maka SPMT-nya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, begitu juga dengan PPPK non guru,” pungkasnya. *theopini.id

Tag: BKPSDMHonorerPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)PPPK
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pemda Parigi Moutong Kembali Raih WTP Empat Kali Berturut-turut

Sesudah

DPRD Parigi Moutong Desak UNDP Tuntaskan Pembangunan 7 Sekolah

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In