PARIGI MOUTONG – Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong menemukan minyak goreng rakyat merek Minyakita dijual Rp20.000 per liter di Pasar Senggol Tolai, Kecamatan Torue, Senin (23/2/2026). Harga tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 Wita di dua titik distribusi bahan pokok, yakni Pasar Inpres Parigi, Kelurahan Kampal, dan Pasar Senggol Tolai. Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, S.Pd, serta melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan Perum Bulog.
Di Pasar Senggol Tolai, pengecer mengaku menjual Minyakita Rp20.000 per liter karena harga beli mencapai Rp217.000 per karton dari toko pemasok. Sementara itu, di salah satu toko, Minyakita tercatat dijual Rp217.000 per karton dengan harga beli Rp210.000 per karton dari distributor di Palu.
Selisih harga tersebut diduga menjadi faktor kenaikan harga di tingkat pengecer. Tim langsung memberikan teguran di lokasi dan melakukan pendataan untuk menelusuri rantai distribusi.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran distribusi dan harga.
“Kami akan mendalami rantai distribusi Minyakita ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan menaikkan harga di atas HET demi keuntungan tidak wajar, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Anugerah.
Ia menyatakan pengawasan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga distributor hingga pemasok utama.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar patuh pada HET dan HAP. Jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Negara hadir untuk memastikan harga tetap stabil dan mutu pangan terjaga,” tambahnya.
Tim gabungan melakukan dokumentasi dan pendataan lanjutan sebagai bagian dari upaya pengawasan terpadu guna mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat.*








