PARIGI MOUTONG – Persoalan hukum keluarga di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya tertangani. Praktik pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, sengketa waris, hingga poligami tanpa izin pengadilan masih ditemukan dan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Kondisi itu menjadi salah satu latar belakang Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Parigi melalui penandatanganan nota kesepakatan tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat, Senin (4/5/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase di Ruang Rapat Bupati sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama dalam perkara keluarga dan keperdataan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengatakan berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat selama ini banyak bermula dari minimnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan dan penyelesaian administrasi hukum keluarga sebagai dasar perlindungan hak-hak keperdataan.
“Masih terdapat berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat, di antaranya pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, serta praktik poligami tanpa izin pengadilan.”
Ia mengatakan, kondisi tersebut berdampak pada ketidakjelasan status hukum yang pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan lanjutan, baik bagi pasangan, anak, maupun keluarga yang terlibat.
Karena itu, kata Sukahata, kerja sama dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan hukum berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang secara daring, agar masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat mengakses layanan peradilan.
Menurut Sukahata, dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah kecamatan dan desa dibutuhkan, terutama dalam penyediaan fasilitas penunjang untuk mendukung layanan berbasis teknologi tersebut.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik kerja sama itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.
Menurut Erwin, akses terhadap keadilan harus dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk warga yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses layanan.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan menjadi langkah strategis agar pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan merata.
Melalui nota kesepakatan itu, pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Parigi diharapkan dapat membangun pola kerja sama yang lebih terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara lebih adil.*








