PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah mempersiapkan implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan berbagai kondisi darurat yang dialami masyarakat.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan NTPD 112 yang dipimpin Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (9/6).
Melalui layanan tersebut, masyarakat nantinya cukup menghubungi nomor 112 untuk melaporkan berbagai situasi darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, gangguan keamanan, maupun kondisi kegawatdaruratan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase mengatakan bahwa layanan 112 merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.
“Layanan ini menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan kondisi darurat hanya melalui satu nomor panggilan,” kata Erwin.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme kerja, integrasi layanan, pembagian peran antarinstansi, serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung sehingga implementasi layanan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyelenggaraan layanan NTPD 112 dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan PT Trada Telekom Indonesia.
Menurut Erwin, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen mendukung berbagai program transformasi digital yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Pemerintah daerah berharap layanan darurat terpadu 112 dapat segera dioperasikan sehingga masyarakat memperoleh akses bantuan yang cepat, efektif, dan mudah dijangkau saat menghadapi kondisi mendesak.*








