Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Mei 2026
A A
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin rapat penegakan hukum lingkungan di ruang rapat bupati, Selasa (5/5/2026). Foto: IST

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan sementara sambil menunggu proses legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah dirampungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Permintaan itu disampaikan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memimpin rapat penegakan hukum lingkungan di ruang rapat bupati, Selasa, (5/5/ 2026), sebagai tindak lanjut atas sejumlah permohonan IPR yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sebelum izin resmi diserahkan, kami minta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara, khususnya di wilayah Kayuboko. Jangan sampai legalitas diberikan tanpa kesiapan, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan,” kata Erwin.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Penghentian sementara aktivitas tambang itu dilakukan karena sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus ilegal dan dinilai telah memicu persoalan hukum, sosial, serta lingkungan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah yang memunculkan berbagai pengaduan dari masyarakat dan kelompok peduli lingkungan.

“Hal ini, berdampak serius. Pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran hukum, padahal laporan terus masuk,” ujarnya.

Erwin mengatakan, upaya penertiban yang selama ini dilakukan bersama aparat penegak hukum belum memberikan dampak jangka panjang. Aktivitas pertambangan, menurut dia, kerap kembali berjalan setelah penindakan dilakukan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memproses sekitar 20 IPR yang sudah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan kepada pemohon. Namun, penyerahan itu masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah tentang IPR yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Erwin, legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan kesiapan tata kelola pertambangan yang baik, terutama dalam sistem pengelolaan limbah agar aktivitas tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Nantinya, para pemegang IPR, termasuk koperasi, akan mendapat sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait tata kelola pertambangan yang baik sebelum izin dioperasionalkan secara penuh.

Pemerintah daerah menegaskan izin tidak akan dioperasikan sepenuhnya apabila aspek pengelolaan lingkungan belum terpenuhi.

Selain Kayuboko, sejumlah wilayah lain juga masih dalam pembahasan terkait penerbitan IPR. Salah satunya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang belum memperoleh persetujuan karena berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sementara itu, beberapa wilayah lain mengalami penyesuaian luasan akibat sinkronisasi tata ruang.

Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menerima laporan mengenai krisis air bersih di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, yang diduga terdampak aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko. Pemerintah daerah masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan penyebab kondisi tersebut.

Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Ibrahim Hafid, menegaskan peningkatan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis.

“Tidak hanya penertiban, tetapi juga harus ada langkah konstruktif. Negara harus hadir lebih kuat, karena Parigi Moutong adalah daerah penyangga pangan yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia juga mendorong penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai sistem sertifikasi hasil tambang untuk memastikan transparansi produksi dan mencegah kebocoran data.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Hamzah Tjakunu, menilai pergeseran masyarakat dari sektor pertanian ke sektor pertambangan perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg. Paha, menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kayuboko.

Menurut Ruslin, sejak 2017 hingga sekarang belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan seluas 105 hektare di Dusun I, Desa Air Panas, akibat aktivitas pertambangan.

“Kami mohon perlindungan dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tanpa kejelasan,” katanya.*

Tags: Bupati Erwin BuraseIzin Pertambangan Rakyat (IPR)Pemkab Parigi MoutongPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
ShareTweet
Previous Post

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Next Post

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In