Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
16 Mei 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
16 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase di sosialisasi sektor perkebunan yang dilaksanakan PT Agro Karya Anugrah di Desa Posona, Sabtu, (16/5/2026). IST

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan, Kecamatan Kasimbar bukan wilayah pertambangan dan akan difokuskan pada sektor pertanian serta perkebunan.

“Jangan sampai ada tambang di wilayah Kecamatan Kasimbar. Saya sepakat hal itu. Kita fokus ke pertanian,” tegas Erwin Burase, saat kegiatan sosialisasi sektor perkebunan yang dilaksanakan PT Agro Karya Anugrah di Desa Posona, Sabtu (16/5).

Menurut Erwin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong telah membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk usulan agar sejumlah kecamatan tidak dimasukkan sebagai kawasan pertambangan, salah satunya Kecamatan Kasimbar.

Ia mengaku lebih memilih menerima investor di sektor pertanian dibandingkan pertambangan emas. Bahkan, dirinya menolak bertemu investor tambang emas yang ingin masuk ke Parigi Moutong.

“Bila perlu kita yang mendatangi para investor, yang ingin mengelola hasil pertanian durian. Agar supaya bisa dimanfaatkan lahan-lahan tidur kita untuk pengembangan durian. Kalau investor pertambangan emas tidak ingin saya temui,” ujarnya.

Meski demikian, Erwin menegaskan, pemerintah daerah tetap menginginkan aktivitas pertambangan emas dikelola secara legal agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, aktivitas pertambangan tidak boleh mengganggu sektor pertanian, perkebunan, maupun permukiman warga.

“Selain itu, pembukaan kawasan pertambangan emas yang legal harus berdasarkan persetujuan warga setempat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Erwin juga menyinggung keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dengan luas lahan kurang lebih 15.000 hektare.

Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa izin perusahaan tersebut telah dibekukan atau dimoratorium oleh Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sambil menunggu kelengkapan dokumen perusahaan.

“Kita tunggu saja, sampai di mana proses. Karena sudah dibekukan oleh Bapak Presiden melalui Menteri ESDM. Yang dibekukan itu ada sekitar 90 sekian perusahaan yang telah dibekukan, salah satunya termasuk PT Trio Kencana,” tuturnya.

Menurut Erwin, apabila izin PT Trio Kencana dicabut, hal itu akan menjadi peluang baik untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Kecamatan Kasimbar.

Sebab, kata dia, selama ini keberadaan IUP dinilai membuat masyarakat kesulitan mengembangkan lahan perkebunan karena sewaktu-waktu perusahaan dapat masuk melakukan aktivitas pertambangan.

“Sama dengan mundur kena, maju kena. Kita ingin menanam, tetapi tiba-tiba perusahaan ingin masuk,” katanya.

Ia juga menilai langkah PT Agro Karya Anugrah di sektor perkebunan telah memberikan manfaat bagi masyarakat meskipun perusahaan tersebut belum memulai kegiatan operasionalnya.

“Hal-hal tersebut yang harus didukung secara bersama-sama, karena memberikan dampak kebaikan untuk banyak pihak, termasuk warga,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Darmawan, meminta Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, tidak menerbitkan izin pertambangan di wilayah desanya karena dinilai dapat mengganggu sektor pertanian dan perkebunan warga.

“Olehnya, kami meminta kepada Bapak Bupati untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan di Desa Posona,” ujar Darmawan.

Menurut dia, Desa Posona memiliki lahan yang subur untuk pengembangan sektor perkebunan dan pertanian. Selain itu, terdapat lahan persawahan seluas 200 hektare yang terdiri atas 60 hektare sawah tadah hujan dan sisanya sawah irigasi.

Darmawan juga menyinggung keberadaan PT Trio Kencana yang disebut-sebut melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Posona. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya memiliki izin usaha, tetapi tidak memiliki lahan untuk dikelola di desa itu.

“Kami warga Desa Posona sudah bosan mengkhayal pada awal keberadaan PT Trio Kencana yang akan mengganti rugi lahan sebesar Rp1 miliar. Tapi itu hanya khalayan karena tidak ada buktinya sama sekali,” katanya.

Ia menilai pengembangan sektor perkebunan lebih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dibandingkan aktivitas pertambangan. Bahkan, kata dia, melalui keberadaan PT Agro Karya Anugrah, tahun ini akan dibangun kantor desa, sarana air bersih, dan infrastruktur jalan.

“Biarkanlah emas berada dibawah bumi yang kita pijak. Insya Allah, kami warga Desa Posona akan mendulang emas di permukaan. Ke depannya, Desa Posona akan menjadi desa emas berduri,” ungkapnya.*

Tag: Bupati Parigi MoutongDesa PosonaErwin BuraseIzin PertambanganIzin Pertambangan Rakyat (IPR)Kecamatan KasimbarPemkab Parigi MoutongTambang
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

DPRD Parigi Moutong Kebut Pembahasan Raperda

Sesudah

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

TerkaitPostingan

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026

Pilihan Editor

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In