Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SPPT PBB 2016 Diserahkan ke Camat

songularaolehsongulara
13 April 2016
Waktu Membaca: 2 mins baca
songularaolehsongulara
13 April 2016

PARIGI MOUTONG- Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 23 Kecamatan. SPPT PBB itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ekka Pontoh kepada Camat di lantai dua kantor bupati, 7 April 2016.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ekka Pontoh mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini kata Bupati, mengandung pengertian bahwa setiap warga negara ikut terlibat dalam proses penyelenggaran roda pemerintahan dan pembangunan sesuai amanat undang-undang.

Ia menuturkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan upaya peningkatan pendapatan melalui prosedur serta tata kelola pemungutan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran otonomi daerah, pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan bahwa pelaksaanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah sebagai gambaran bahwa pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendapatan Daerah telah melaksanakan amanat undang-undang tersebut sejak diserahkannya pengelolaan pajak daerah terhitung mulai 1 Januari 2014 yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan.

Ia mengungkapkan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Menurutnya, dalam proses pengelolaan PBB-P2 yang kurang lebih sudah dua tahun tersebut, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong khususnya Dinas Pendapatan Daerah masih diperhadapkan dengan berbagai persoalan diantaranya tata kelola pemungutan, penetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), basis data wajib pajak yang belum akurat, adanya mutasi atau penghapusan objek pajak serta persoalan lain mengenai pemungutan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong. Ia menggambarkan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2014, target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,3 milyar dengan persentase mencapai 157,45 persen atau melampaui target yang ditetapkan.

Begitupula pada tahun 2015, target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,8 milyar dengan persentase mencapai 114,12 persen atau melampaui target yang ditetapkan. Berdasarkan gambaran itu kata dia, ia berharap agar pengelolaan PBB sektor perdesaaan dan perkotaan lebih ditingkatkan lagi sehingga penetapan target lebih disesuaikan dengan basis data PBB yang ada.

Dinas terkait katanya, harus lebih profesional dalam mengevaluasi dan  mengawasi proses pelayanan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan tersebut.

Selanjutnya bupati mengharapkan kepada seluruh Camat untuk lebih memperhatikan proses pelaksanaan penagihan pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. HUMAS

ShareTweetKirim
songulara

songulara

Sebelum

Pamsimas 2015 Resmi Dimanfaatkan

Sesudah

Guru Bersertifikasi Harus Penuhi Kriteria

TerkaitPostingan

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

15 September 2026
Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

15 September 2026
Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

15 Desember 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

10 April 2025

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In