PARIGI MOUTONG – Sebanyak 30 koperasi mendadak terbentuk di tiga desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Tiga desa tersebut, diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal, yakni Buranga, Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Pesatnya pertumbuhan koperasi di tiga desa tersebut, diduga digunakan sebagai pemenuhan syarat proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Apalagi, rencananya tiga desa ini akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Zulkarnain mengaku, pembentukan 30 koperasi di tiga desa itu, tidak dilaksanakan seperti prosedur biasanya.
“Memang pembentukan 30 koperasi itu, tidak dilakukan sesuai prosedur seperti biasanya. Tiba-tiba dilaporkan, ada koperasi yang terbentuk ditiga calon WPR,” ujar Zulkarnain di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, bisa dilaksanakan penyuluhan oleh Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, ketika membentuk koperasi.
“Karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur, makanya poin itu tidak ada. Sehingga, kami tidak terlibat di dalam pembentukan (koperasi) itu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, apabila dilaksanakan rapat pembentukan, maka keberadaan koperasi dinyatakan sah, meskipun tidak dihadiri OPD terkait.
Dalam undang-undang, juga dijelaskan ada dua syarat penghapusan dan pembatalan ketika koperasi telah terbentuk, yakni tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga kali berturut-turut.
Kemudian, tidak menjalankan usahanya selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembubaran.
“Cuma koperasi yang baru dibentuk ini, azaz itu tidak cukup untuk membatalkan. Jadi yang ada adalah proses pembinaan dari dinas,” terangnya.
Olehnya, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong mengingatkan 30 koperasi yang telah terbentuk di tiga desa itu, untuk melaksanakan rapat tahunan tahun ini.
“Jadi baru diketahui, karena kami juga sudah komunikasi dengan notaris yang menerbitkan 30 koperasi itu,” kata dia.
Zulkarnain pun menegaskan, para pengurus koperasi tidak pernah datang ke Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Padahal, pihaknya membutuhkan dokumen akta pendirian untuk proses pembinaan dan pengawasan.
Sebab, proses pembinaan koperasi dilakukan harus berdasarkan akta pendirian, untuk melihat kode berusaha atau KBLI.
“Setiap KBLI itu, berbeda pemberlakukannya dalam hal pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. *