Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
8 Januari 2025
A A
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Ilustrasi IPR

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 30 koperasi mendadak terbentuk di tiga desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Tiga desa tersebut, diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal, yakni Buranga, Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Pesatnya pertumbuhan koperasi di tiga desa tersebut, diduga digunakan sebagai pemenuhan syarat proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Apalagi, rencananya tiga desa ini akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Zulkarnain mengaku, pembentukan 30 koperasi di tiga desa itu, tidak dilaksanakan seperti prosedur biasanya.

“Memang pembentukan 30 koperasi itu, tidak dilakukan sesuai prosedur seperti biasanya. Tiba-tiba dilaporkan, ada koperasi yang terbentuk ditiga calon WPR,” ujar Zulkarnain di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, bisa dilaksanakan penyuluhan oleh Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, ketika membentuk koperasi.

“Karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur, makanya poin itu tidak ada. Sehingga, kami tidak terlibat di dalam pembentukan (koperasi) itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila dilaksanakan rapat pembentukan, maka keberadaan koperasi dinyatakan sah, meskipun tidak dihadiri OPD terkait.

Dalam undang-undang, juga dijelaskan ada dua syarat penghapusan dan pembatalan ketika koperasi telah terbentuk, yakni tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga kali berturut-turut.

Kemudian, tidak menjalankan usahanya selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembubaran.

“Cuma koperasi yang baru dibentuk ini, azaz itu tidak cukup untuk membatalkan. Jadi yang ada adalah proses pembinaan dari dinas,” terangnya.

Olehnya, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong mengingatkan 30 koperasi yang telah terbentuk di tiga desa itu, untuk melaksanakan rapat tahunan tahun ini.

“Jadi baru diketahui, karena kami juga sudah komunikasi dengan notaris yang menerbitkan 30 koperasi itu,” kata dia.

Zulkarnain pun menegaskan, para pengurus koperasi tidak pernah datang ke Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Padahal, pihaknya membutuhkan dokumen akta pendirian untuk proses pembinaan dan pengawasan.

Sebab, proses pembinaan koperasi dilakukan harus berdasarkan akta pendirian, untuk melihat kode berusaha atau KBLI.

“Setiap KBLI itu, berbeda pemberlakukannya dalam hal pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. *

ShareTweet
Previous Post

Petugas Sampah DLH Gelar Aksi Mogok Kerja

Next Post

Pemohon SKCK PPPK di Polres Parigi Moutong Membludak

ArtikelLainnya

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Ini Pesan Ketua KONI Sulteng Saat Buka Turnamen Bola Voli Ampera

1 Oktober 2024

Ketua KONI Sulteng Motivasi Nofeldy Keluarkan Potensi Maksimal

12 September 2024

Usai Mendaftar, Lima Bakal Cakada Parigi Moutong Jalani Pemeriksaan Kesehatan

31 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

DPRD Setujui APBD-P2017

17 Oktober 2017

Kadis Kominfo Dampingi Bupati, Terima Bantuan Bank Sulteng

18 Oktober 2019

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Parigi Moutong Dimulakan

27 Februari 2021

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In