Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 Januari 2025
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 April 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

Ilustrasi IPR

PARIGI MOUTONG – Sebanyak 30 koperasi mendadak terbentuk di tiga desa di Kabupaten Parigi Moutong.

Tiga desa tersebut, diketahui merupakan wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal, yakni Buranga, Kecamatan Ampibabo, Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Pesatnya pertumbuhan koperasi di tiga desa tersebut, diduga digunakan sebagai pemenuhan syarat proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Apalagi, rencananya tiga desa ini akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Zulkarnain mengaku, pembentukan 30 koperasi di tiga desa itu, tidak dilaksanakan seperti prosedur biasanya.

“Memang pembentukan 30 koperasi itu, tidak dilakukan sesuai prosedur seperti biasanya. Tiba-tiba dilaporkan, ada koperasi yang terbentuk ditiga calon WPR,” ujar Zulkarnain di Parigi, Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kata dia, bisa dilaksanakan penyuluhan oleh Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, ketika membentuk koperasi.

“Karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur, makanya poin itu tidak ada. Sehingga, kami tidak terlibat di dalam pembentukan (koperasi) itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila dilaksanakan rapat pembentukan, maka keberadaan koperasi dinyatakan sah, meskipun tidak dihadiri OPD terkait.

Dalam undang-undang, juga dijelaskan ada dua syarat penghapusan dan pembatalan ketika koperasi telah terbentuk, yakni tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga kali berturut-turut.

Kemudian, tidak menjalankan usahanya selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pembubaran.

“Cuma koperasi yang baru dibentuk ini, azaz itu tidak cukup untuk membatalkan. Jadi yang ada adalah proses pembinaan dari dinas,” terangnya.

Olehnya, Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong mengingatkan 30 koperasi yang telah terbentuk di tiga desa itu, untuk melaksanakan rapat tahunan tahun ini.

“Jadi baru diketahui, karena kami juga sudah komunikasi dengan notaris yang menerbitkan 30 koperasi itu,” kata dia.

Zulkarnain pun menegaskan, para pengurus koperasi tidak pernah datang ke Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong. Padahal, pihaknya membutuhkan dokumen akta pendirian untuk proses pembinaan dan pengawasan.

Sebab, proses pembinaan koperasi dilakukan harus berdasarkan akta pendirian, untuk melihat kode berusaha atau KBLI.

“Setiap KBLI itu, berbeda pemberlakukannya dalam hal pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. *

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Petugas Sampah DLH Gelar Aksi Mogok Kerja

Sesudah

Pemohon SKCK PPPK di Polres Parigi Moutong Membludak

TerkaitPostingan

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

Perumda Disiapkan, Pemkab Parigi Moutong Bidik Potensi SDA untuk Tambah PAD

15 September 2026
Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

Pemkab Parigi Moutong Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Bidik Wajib Pajak Belum Terdata

15 September 2026
Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

15 Desember 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

Artikel Terkini

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

16 Oktober 2026
Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

16 Oktober 2026
Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In