PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi pedoman agenda legislasi daerah yang akan dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong sepanjang tahun depan.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Parigi Moutong, Sri Nur Rahma, mengatakan penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Parigi Moutong Nomor: 20/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
“Dalam Propemperda 2026, telah ditetapkan tujuh rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong,” kata Sri Nur Rahma di ruang kerjanya, Selasa, (30/6).
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui dokumen tersebut, DPRD dan pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dalam menyusun agenda legislasi setiap tahun.
Adapun tujuh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan yang diusulkan Dinas Kesehatan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ranperda Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang diusulkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Ranperda Penanaman Modal yang diusulkan DPRD.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Sementara dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pangan diusulkan Dinas Ketahanan Pangan dan Ranperda Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurut Sri Nur Rahma, seluruh usulan Ranperda telah melalui proses kajian dengan mempertimbangkan dasar hukum, urgensi pembentukan, kesesuaian dengan program prioritas daerah, serta kesiapan perangkat daerah pengusul.
Ia menambahkan, Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemda Parigi Moutong dalam menyusun agenda legislasi daerah sepanjang 2026 agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan seluruh Ranperda sesuai jadwal sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.*








