PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong mulai menjalankan tugas membahas temuan hasil pemeriksaan BPK dengan masa kerja selama 1 hingga 9 Juli 2026. Untuk mendukung kelancaran pembahasan, DPRD meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil hadir secara lengkap, termasuk pejabat teknis yang menguasai pelaksanaan program.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengatakan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong sangat diperlukan mengingat waktu kerja pansus relatif singkat.
“Kami menyarankan Bupati Erwin Burase agar memerintahkan kepala OPD untuk kooperatif dan hadir didampingi pejabat teknis yang menguasai program. Dengan begitu, setiap temuan dapat langsung dijelaskan sehingga pembahasan berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” kata Sayutin usai memimpin rapat pembentukan Pansus LHP BPK, Selas, (30/6).
Menurutnya, kehadiran pejabat teknis akan mempermudah proses klarifikasi terhadap setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih efektif.
Ia menjelaskan, pansus akan memanggil sejumlah OPD yang tercantum memiliki temuan dalam laporan tersebut. Di antaranya ialah Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang akan dimintai penjelasan terkait hasil pemeriksaan BPK.
Sayutin menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan pansus akan dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diliput oleh media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Setelah pembentukan pansus, DPRD Parigi Moutong akan menggelar rapat internal untuk menyusun agenda dan jadwal pembahasan.
Hasil kerja pansus selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD juga akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LHP BPK.
Melalui pembahasan itu, DPRD Parigi Moutong berharap seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian temuan juga diharapkan dapat dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan sehingga rekomendasi yang dihasilkan menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.*







