PARIGI MOUTONG – RSUD Anuntaloko Parigi memutuskan merelokasi ruang pemulasaraan jenazah ke lokasi baru yang tidak berbatasan langsung dengan permukiman warga. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang selama ini menyampaikan keberatan terhadap keberadaan fasilitas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Irwan, SKM, M.Kes mengatakan keluhan warga telah disampaikan sejak sekitar lima tahun lalu. Meski bangunan ruang pemulasaraan telah dilengkapi pagar pembatas yang tinggi, sebagian masyarakat tetap merasa khawatir dengan lokasinya yang berdekatan dengan kawasan permukiman.
“Warga sudah sekitar lima tahun menyampaikan keluhan karena merasa khawatir dengan keberadaan ruang pemulasaraan jenazah, meskipun bangunan tersebut telah dilengkapi tembok pagar yang tinggi,” ujar Irwan saat ditemui, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, ruang pemulasaraan jenazah merupakan fasilitas wajib yang harus dimiliki setiap rumah sakit. Namun, posisi bangunan yang berada di dekat permukiman dinilai kurang ideal sehingga memunculkan penolakan dari masyarakat.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi warga, manajemen RSUD Anuntaloko memilih untuk tidak mengoperasikan fasilitas tersebut selama ini.
Saat ini, rumah sakit tengah menyiapkan lokasi baru yang dinilai lebih representatif, sehingga pelayanan pemulasaraan jenazah dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Irwan, pemilihan lokasi baru juga mempertimbangkan kenyamanan pasien dan keluarga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kalau lokasinya terlalu dekat dengan ruang perawatan, pasien juga bisa merasa tidak nyaman. Karena itu kami mencari lokasi yang benar-benar tepat,” katanya.
Ia menambahkan, setelah ruang pemulasaraan jenazah dipindahkan, bangunan lama akan dialihfungsikan menjadi fasilitas penunjang rumah sakit, seperti gudang atau kebutuhan operasional lainnya.
Melalui relokasi tersebut, RSUD Anuntaloko Parigi berharap pelayanan pemulasaraan jenazah tetap memenuhi standar pelayanan rumah sakit, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih nyaman bagi pasien, keluarga, dan warga di sekitar rumah sakit.*







