Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPU Parigi Moutong Gelar Rekapitulasi Hasil Verfak Syarat Dukungan Perseorangan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Juli 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu, syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Tahapan ini, menindaklanjuti hasil Verfak yang telah dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 23 kecamatan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana Borahima, di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.

Ia mengatakan, anggota PPS telah melakukan Verfak terhadap kurang lebih 61 ribu jumlah syarat dukungan calon perseorangan.

Di mana, kata dia, berdasarkan jumlah penduduk sekitar 200 hingga 500 ribu jiwa ditetapkan syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni 8,5 persen.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sehingga, Kabupaten Parigi Moutong minimal syarat dukungan yang ditetapkansebanyak 27,368 jiwa.

“Maka dari itu, rekapitulasi kali ini untuk memastikan bakal calon sudah lolos atau masih dilakukan perbaikan kedua,” jelasnya.

Dalam proses perbaikan kedua, lanjutnya, penyampaian dokumen syarat dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan mulai 13-17 Juli 2024.

Dengan waktu tersebut, Aryana mengingatkan, setiap LO dari kedua bakal pasangan calon perseorangan untuk menyiapkan perbaikan kedua syarat dukungannya.

“Jadi perbaikan kedua itu, diberikan untuk yang belum memenuhi syarat. Bukan yang tidak memenuhi syarat,” tukasnya.

Selain mempersiapkan perbaikan, ia juga mengingatkan setiap LO bakal pasangan calon, untuk lebih teliti dalam mengunggah syarat dukungannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Tujuannya, agar syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, dapat dinyatakan lolos ke verifikasi tahap kedua. “Saya berharap rekapitulasi yang digelar menghasilkan data yang sesuai dengan verifikasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Derita Hirschsprung, Bayi Usia 8 Bulan di Parigi Moutong Butuh Bantuan Dermawan

Next Post

Guru Jadi Penyelenggara Pilkada, KPU Parigi Moutong: Tidak Langgar Aturan

ArtikelLainnya

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

8 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Ini Pesan Ketua KONI Sulteng Saat Buka Turnamen Bola Voli Ampera

1 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Disperindag Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Alat Ukur di SPBU

12 April 2023

Tujuh Fraksi DPRD Parigi Moutong, Lima Utuh, Dua Gabungan

12 September 2019

Agustus, HMPI Gelar Kongres Nasional Maritim di Makassar

21 Juli 2017

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In