Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Parigi Moutong Kebut Pembahasan Raperda

Penanaman Modal dan Hukum Adat Jadi Prioritas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Mei 2026
A A
DPRD Parigi Moutong Kebut Pembahasan Raperda

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai mempercepat tahapan harmonisasi seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Sejumlah regulasi strategis, seperti Raperda Penanaman Modal dan Raperda Hukum Adat, menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pembahasannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, mengatakan seluruh usulan raperda, baik yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun merupakan inisiatif DPRD, kini memasuki tahapan harmonisasi.

“Kami berharap seluruh raperda tahun ini tuntas pembahasannya dan bisa disahkan,” ujar Leli usai rapat harmonisasi di Parigi, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Erwin Fokus Benahi Pengelolaan APBD

Menurutnya, terdapat dua raperda kelembagaan yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan, yakni Raperda Penanaman Modal dan Raperda Hukum Adat.

Ia menjelaskan, Raperda Penanaman Modal diperlukan untuk memperkuat regulasi investasi di Kabupaten Parigi Moutong. Apalagi, daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kemudahan Berinvestasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga regulasi baru diharapkan dapat semakin memperkuat iklim investasi.

Sementara itu, Raperda Hukum Adat yang merupakan usulan sejak 2024 dan belum sempat disahkan juga menjadi perhatian DPRD. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga, melindungi, dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal di Kabupaten Parigi Moutong.

“Perda ini sudah dipertanyakan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemangku berbagai agama,” katanya.

Selain kedua raperda tersebut, DPRD juga memprioritaskan pembahasan Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Leli, regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan pengamanan dan optimalisasi aset milik pemerintah.

Ia menjelaskan, percepatan pembahasan Raperda BMD juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh bagian aset kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan paling lambat pada 31 Mei 2026.

“Semua akan kita upayakan cepat selesai, namun tetap harus teliti dan mencermati, khususnya pada batang tubuh dan ketentuan umumnya,” ujarnya.

Selain Raperda Penanaman Modal, Hukum Adat, dan Barang Milik Daerah, DPRD Parigi Moutong juga akan mengharmonisasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Leli juga mengimbau seluruh OPD yang peraturan daerahnya telah disahkan agar segera menyusun petunjuk teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif.

“Jangan sampai perda sudah disahkan tetapi belum bisa dijalankan karena juknisnya belum ada,” pungkasnya.*

Tags: BapemperdaDPRD Parigi MoutongNi Wayan Leli Parianiraperda
ShareTweet
Previous Post

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Next Post

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Artikel Lainnya

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Terpopuler

  • Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In