PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menyerap aspirasi warga terkait persoalan sertifikat tanah dan pencegahan peredaran narkoba saat menggelar Reses Masa Persidangan Tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/4/2026).
Dua isu tersebut menjadi perhatian utama masyarakat dalam dialog bersama legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu.
Dalam pertemuan yang dihadiri kepala desa, jajaran pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat, warga mengeluhkan sulitnya proses pengusulan dan pembuatan sertifikat tanah. Mereka berharap Adnyana dapat memfasilitasi komunikasi dengan instansi terkait agar pengurusan hak atas tanah menjadi lebih mudah dan transparan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Adnyana meminta pemerintah desa, khususnya kepala desa, untuk proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional tingkat kabupaten agar masyarakat dapat mengakses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya meminta kepada Aparat Pemerintah Desa, Khususnya Kepala Desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan program ini, masyarakat akan jauh lebih mudah dalam mengakses dan mendapatkan sertifikat tanah secara resmi,” tegas Adnyana di hadapan para peserta.
Menurut Adnyana, program PTSL menjadi langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mempermudah proses legalisasi aset.
Selain persoalan agraria, Adnyana juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama terhadap ancaman peredaran narkoba di lingkungan desa. Ia mengajak pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk memperkuat peran pengawasan demi melindungi generasi muda.
“Mari kita bersama-sama membentengi desa kita, lawan dan perangi narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita semua karena narkoba adalah perusak masa depan generasi penerus kita,” pungkas legislator dari Dapil III tersebut.
Adnyana memastikan seluruh aspirasi masyarakat, terutama terkait sertifikat tanah, akan dibawa ke forum legislatif untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait agar program PTSL dapat menjangkau masyarakat di Kecamatan Mepanga secara merata.*








Comments 1