Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Januari 2021
A A

PARIGI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong amankan seorang laki-laki asal Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (17/1).

AB alias AC (48), berhasil diringkus petugas dirumahnya yang berada disamping kantor Kelurahan Bantaya hari Minggu sekitar pukul 15.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan rumah. Karena berdasarkan informasi yang masuk, rumah pelaku kerap dijadikan tempat berkumpul pemuda dan diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga

Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Lapas Parigi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Pungli

Dari hasil penggeledaha, tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan:
1. 7 paket yang di duga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,15 gram
2. 1 buah alat isap sabu
3. 3 buah potong pipet
4. 6 buah macis gas
5. 1 buah timbangan digital
6. 2 pak plastic klip bening kosong
7. 1 potongan pipa
8. 1 botol kaca minyak rambut orange
9. 1 buah kotak plastic warna biru
10. 2 buah handphone
11. Uang tunai Rp.587.000
12. Dan 678 butir THD

Adapun kronologi penangkapan pelaku kata Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, AKP Masiara, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 15 Januari.

Berdasarkan informasi bahwa di Kelurahan Bantaya tengah marak transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk adanya dugaan rumah pelaku AB alias AC sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram itu.

Setelah memastikan kevalidan informasi termasuk info dari Ceppu, pihaknya segera bergegas mendatangi rumah pelaku dan mengankan pelaku beserta barang bukti.

“Hasil interogasi AB alias AC, barang jenis sabu-sabu dan THD diperoleh dari seorang laki-laki bernama Isman dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu Sulawesi Tengah,” kata Masiara.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diamankan di kantor Polres Parigi Moutong. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: NarkobaPolres Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Syaratnya?

Next Post

Pemkab Parimo Berangkatkan Bantuan Gelombang Kedua Sulbar, Besok

Artikel Lainnya

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In