Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Syaratnya?

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Januari 2021
A A

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem membolehkan proses belajar tatap muka siswa disekolah mulai bulan Januari tahun 2021.

“Kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sebut Nadiem seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/1).

Terkait proses belajar tatap muka di sekolah, Mendikbud memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan izin sekolah-sekolah sesuai kewenangannya.

Baca Juga

No Content Available

Baca Juga : Rombongan Relawan Pemkab Parigi Moutong Tiba di Majene

Pemberlakuan tatap muka disekolah ini mulai diberlakukan saat semester genap tahun 2020/2021 atau bulan Januari tahun 2021.

“Sifatnya dibolehkan tetapi bukan diwajibkan, karena selain kebijakan pemerintah pusat harus pula disetujui tiga pihak diantaranya pemerintah daerah, sekolah dan orang tua siswa (komite sekolah),” katanya.

Tiga pihak ini kata Nadiem yang akan menentukan apakah sekolah itu diizinkan untuk dibuka atau tidak.

Sekolah kata Nadiem bisa dibuka secara bertahap atau secara serentak. Ini katanya tergantung dari Pemerintah Daerah untuk memilih.

Meski diberikan kewenangan kepada tiga pihak lanjutnya, persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan.

Ini terkait dengan beberapa pertimbangan diantaranya tingkat resiko penyebaran Covid19 dimana kesiapan satuan pendidikan dalam pemenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka aman dari penyebaran Covid19.

Syarat lainnya menyangkut tentang dukungan sarana kesehatan meliputi ;
1. Sanitasi (toilet), sarana cuci tangan dan disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Wajib masker
4. Menyiapkan Themogun
5. Pemetaan satuan pendidikan
6. Persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Pembatasan jumlah siswa dalam proses belajar tatap muka disekolah lanjut Mendikbud juga menjadi syarat yang harus dilakukan, karena hal tersebut merupakan standar.

Tags: MendikbudNadiem Makarim
ShareTweet
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tenggara

Next Post

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

21 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

Bupati Erwin Burase Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Kecamatan Sausu

21 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Cek Langsung Sekolah Penerima Revitalisasi

Bupati Erwin Burase Cek Langsung Sekolah Penerima Revitalisasi

21 Januari 2026
Bangunan Hampir Roboh, Relawan Amura Galang Dana untuk Sekolah Pedalaman

Bangunan Hampir Roboh, Relawan Amura Galang Dana untuk Sekolah Pedalaman

29 November 2025
Di Sosialisasi Permendikdasmen, Bupati Erwin Soroti Reformasi Kepemimpinan Sekolah

Di Sosialisasi Permendikdasmen, Bupati Erwin Soroti Reformasi Kepemimpinan Sekolah

27 November 2025
Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

22 Januari 2026
Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

22 Januari 2026
Wabup Abdul Sahid Buka Mukab V KADIN Parigi Moutong

Wabup Abdul Sahid Buka Mukab V KADIN Parigi Moutong

22 Januari 2026

Terpopuler

  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Nelayan Asal Desa Petapa Terkait Pencurian Rumah Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Dinilai Lamban, Muhammad Basuki Kritik RSUD Anuntaloko Parigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In