Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

MoU Kejari-APDESI Bukan Berarti Kebal Hukum

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Februari 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Parigi dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong, bukan mengindikasikan kebal hukum.

“Meskipun ada MoU, namun tindakan represif tetap dilakukan, apabila terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) kedepannya,” tegas Kajari Parigi, Jurist P Sitepu, usai penandatangan MoU, yang dipusatkan di Auditorium Setda Parigi Moutong, belum lama ini.

Gelaran MoU ini merupakan pewujudan dari upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan bagi pihak manapun yang membutuhkan pendampingan, bimbingan dan pendapat hukum, tanpa terkecuali aparatur pemerintah desa.

Baca Juga

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Melalui proses pendampingan, bimbingan dan pendapat hukum ini, Kejari dapat memberikan masukan positif terkait penggunaan keuangan desa, agar terhindar dari kegiatan yang berimplikasi pelanggaran hukum.

Sebab dari sisi keilmuan hukum, hampir sebagian besar kepala dan apartur desa masih minim pemahaman hukum, sehingga inisiatif kerjasama pendampingan hukum ini dilakukan.

“Prinsip preventif ini diharapkan berimplikasi positif, sehingga penyelenggaran dan penggunaan dana di desa kedepan bisa tepat sasaran. Dan tentunya sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah kedepan,” katanya.

Inisiasi pelaksanaan MoU antara penyelenggara desa dan Kejaksaan ini katanya sangat diapresiasi. Karena merupakan langkah pertama yang digelar di Propinsi Sulteng. Ini juga diharapkan dapat menjadi embrio dan bisa dilaksanakan dibeberapa daerah lainnya.

Penandatangan MoU ini turut disaksikan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo. faiz

ShareTweet
Previous Post

SPPD Dominasi Temuan BPK di Parigi Moutong

Next Post

Lecehkan Agama di Medsos, Pemilik Akun Diamankan

Artikel Lainnya

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjangan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK

9 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

13 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Terpopuler

  • Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansus DPRD Rekomendasikan Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar ke APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Parigi Moutong Gelar Ujian Tertulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Jalur Kerja Sama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In