Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ervian : Pendamping Desa Mitra Pemerintah Desa

songulara by songulara
24 Oktober 2016
A A

PARIGI MOUTONG- Keberadaan pendamping desa dilapangan hendaknya dipahami sebagai mitra bagi pihak pemerintah desa. Dijadikan sebagai mitra untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan di desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Parigi Moutong, Ervian Ersa Yoza SSTp mengatakan, bukan hanya boleh, namun partisipasi pendamping desa harus terjadi dalam proses pemerintahan.

Sebab, keberadaan pendamping desa mulai dari pendamping desa di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa, justru sangat membantu proses pemerintahan mulai dari tahapan perencanaan program desa, pelaksanaan hingga tahap pertanggung jawaban pelaksanaan.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Mengingat, pendamping desa dari tingkat kabupaten hingga lokal desa, merupakan tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan mumpuni dan telah dibekali dengan pengetahuan terkait regulasi pelaksanaan pemerintahan.

Harusnya potensi-potensi yang dimiliki pendamping desa ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah desa, sebab tugas mereka memang untuk melakukan pendampingan.

“Kebaradaan pendamping desa ini sejatinya sangat membantu pihak pemerintah desa. Harapannya dilapangan pemerintah dan pendamping desa ini bisa terus bersinergi demi terlaksanakanya roda pemerintahan yang jauh lebih baik,” kata Ervian kepada Songulara, belum lama ini.

Saling berbagai pengetahuan antara pemerintah dan pendamping desa harus terjadi, apalagi kaitannya menyangkut regulasi maupun petunjuk tehnis (juknis) pelaksanaan kegiatan. Termasuk menyangkut tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

Selaku orang-orang yang memiliki pengalaman melakukan pendampingan saat pelaksanaan program nasional pemeberdayaan masyarakat (PNPM) di masa lalu, pendamping desa dapat dimanfaatkan orang dan kelimuannya untuk melaksanakan proses pengadaan barang dana jasa.

Menyangkut adanya perbedaan maupun konflik yang terjadi antara pemerintah dan pendamping di desa saat ini, hal tersebut sebaiknya kembali dibenahi. Karena hubungan antara keduanya saling melengkapi.

“Harus dipandang sebagai mitra kerja, bukan sebaliknya,” ujarnya. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

BPBD Galang Ribuan Orang, Gelar Aksi Bersih Sungai

Next Post

Tak Miliki AMDAL, Tambang Lobu Akan Ditertibkan

Artikel Lainnya

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

PBB Jadi Andalan, Bapenda Parigi Moutong Tingkatkan Pendataan Objek Tanah

3 Februari 2026
ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

9 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risalah Madina Bunga Tiara Launching Umroh di Mepanga 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In