PARIGI MOUTONG – Selain PKPI dan Partai Garuda yang tidak mendaftarkan dokumennya, Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Parigi Moutong, juga menolak Partai Berkarya yang mengajukan dokumen perbaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Dipastikan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Parigi Moutong, hanya diikuti 13 Partai Politik.
“Terakhir perbaikan kemarin tanggal 31 Juli pukul 24.00 Wita. Dari 14 Partai Politik yang mengajukan ditahap awal, sesuai dengan batas waktu hanya 13 Partai Politik yang memasukan dokumennya,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/8).
Haris mengatakan, partai tersebut ditolak karena lambat, yang datang mengantar sejumlah dokumennya sekira Pukul 01.10 Wita. Dengan demikian KPU Parigi Moutong menolak semua dokumen perbaikan partai besutan Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto) tersebut.
Karena tidak ada dokumennya, dipastikan tidak ada bakal calon legeslatif (bacaleg) Partai Berkarya yang akan dimasukan dalam daftar calon legeslatif DPRD Parigi Moutong.
“Sedikit juga informasi, karena waktu malam mereka datang kebetulan ada staf Panwaslu Parigi Moutong, mereka langsung melapor ke Panwas, jadi kita menunggu saja proses di Panwaslu,” terangnya.
Diuraikannya, penelitian adminitrasi dokumen perbaikan baik syarat pencalonan maupun syarat calon untuk bacaleg DPRD Parigi Moutong 2019, akan berakhir tanggal 8 Agustus. Tanggal 12 Agustus KPU Parigi Moutong mengumumkan daftar calon sementara.
Jika misalnya, ada dokumen yang belum lengkap salah satunya, itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dimasukan dalam daftar calon sementara atau yang bersangukan akan dicoret.
“Pertanggal 31 Juli, itu sudah tidak adalagi masa perbaikan, jadi kita sekarang tinggal menentukan statusnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” imbuhnya. AKSA