PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong menegaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) merupakan syarat mutlak dalam pembangunan perumahan.
Tanpa penyerahan resmi kepada pemerintah daerah, infrastruktur perumahan tidak dapat dianggarkan maupun ditangani menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan kejelasan status fasilitas umum dan fasilitas sosial harus dipastikan sejak tahap awal perencanaan pembangunan perumahan.
“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Nyoman saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman harus dimulai sejak tahap awal, mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan.
Menurut Nyoman, seluruh dokumen perencanaan wajib dikoreksi dan dikoordinasikan agar status fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dipastikan sejak awal pembangunan.
“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani PSU hanya dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan apabila aset tersebut telah resmi menjadi milik pemerintah daerah.
Tanpa proses serah terima, kata dia, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran terhadap infrastruktur tersebut.
Nyoman mencontohkan, di sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi, sebagian PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan sudah dapat dianggarkan melalui APBD.
Selain itu, ia mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis dan rinci agar proses pembangunan perumahan berjalan lebih tertib.
“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.*







