Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bappelitbangda Parigi Moutong: Tanpa PSU, Infrastruktur Perumahan Tak Bisa Dibiayai APBD

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
26 Februari 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
8 Mei 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Mulai Asistensi Penyusunan Renja OPD 2027

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, I Nyoman Sudiara. IST

PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong menegaskan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) merupakan syarat mutlak dalam pembangunan perumahan.

Tanpa penyerahan resmi kepada pemerintah daerah, infrastruktur perumahan tidak dapat dianggarkan maupun ditangani menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan kejelasan status fasilitas umum dan fasilitas sosial harus dipastikan sejak tahap awal perencanaan pembangunan perumahan.

“Sejak awal harus sudah jelas apa saja yang akan diserahkan ke Pemda sebagai fasilitas umum. Jangan sampai setelah dibangun, ada jalan lingkungan atau drainase yang belum diserahkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan penanganan,” ujar Nyoman saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

Bappelitbangda: Ruang Fiskal Parigi Moutong 2027 Sangat Terbatas

KUA-PPAS 2027 Disusun, Bappelitbangda Pastikan Anggaran PPPK Aman

TAPD Siapkan OPD Penghasil dalam Pembahasan Target PAD Parigi Moutong 2027

Ia menegaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman harus dimulai sejak tahap awal, mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan master plan.

Menurut Nyoman, seluruh dokumen perencanaan wajib dikoreksi dan dikoordinasikan agar status fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dipastikan sejak awal pembangunan.

“Kalau belum diserahkan, tidak bisa dikerjakan. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani PSU hanya dapat melakukan pembangunan maupun pemeliharaan apabila aset tersebut telah resmi menjadi milik pemerintah daerah.

Tanpa proses serah terima, kata dia, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran terhadap infrastruktur tersebut.

Nyoman mencontohkan, di sejumlah perumahan BTN di wilayah Parigi, sebagian PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, perbaikan jalan lingkungan maupun pembangunan lanjutan sudah dapat dianggarkan melalui APBD.

Selain itu, ia mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme penyerahan PSU secara lebih teknis dan rinci agar proses pembangunan perumahan berjalan lebih tertib.

“Saya berharap ada Perbup yang mengatur, supaya semuanya tertata dan pengembang punya pedoman yang jelas sebelum membangun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.*

Tag: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Bappelitbangdadan Utilitas (PSU)PrasaranaSarana
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Sesudah

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In