PARIGI MOUTONG – Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang baru beberapa bulan rampung dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar sudah mengalami kebocoran di beberapa titik hingga membuat tumbuhnya jamur pada plafon dan dinding bangunan, padahal gedung tersebut hingga kini belum difungsikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan pada hari Jumat 15 Mei hingga Minggu 17 Mei, usai hujan mengguyur wilayah Kecamatan Parigi selama beberapa jam, air terlihat masuk ke dalam bangunan dan menggenangi lantai dasar maupun lantai dua gedung perpustakaan.
Di sejumlah bagian, plafon dan dinding tampak bercak jamur akibat rembesan air. Kondisi serupa juga terlihat di lantai dua bangunan. Air merembes ke beberapa ruangan dan menimbulkan noda kehitaman pada plafon serta dinding. Bahkan logo Kabupaten di bagian depan bangunan sudah terlepas.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan dikhawatirkan semakin parah, sementara gedung tersebut hingga kini belum ditempati sejak proyek dinyatakan rampung.
Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah itu dikerjakan oleh CV Arawan dengan masa kontrak selama 210 hari kerja. Namun, hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, pekerjaan belum selesai.
Penyedia jasa kemudian mengajukan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.
Persoalan proyek tersebut tidak hanya menyisakan kondisi bangunan yang memprihatinkan, tetapi juga memicu polemik antara penyedia jasa dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pihak penyedia melalui tim kuasa hukumnya diketahui telah melayangkan somasi kepada pemerintah daerah. Dalam somasi itu, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.
Polemik diduga dipicu perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan perhitungan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), nilai denda keterlambatan disebut sebesar Rp35 juta. Sementara hasil reviu Inspektorat Daerah Parigi Moutong menunjukkan nilai denda mencapai Rp459,39 juta.
PPK Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Syamsu Nadjamudin, mengatakan pihaknya telah memeriksa langsung kondisi bangunan dan segera melayangkan surat pemberitahuan perbaikan kepada penyedia.
“Kami sudah konsep surat untuk menyapaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan, ada yang sifatnya minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, sampai pada septic tank keseluruhan ada sekitar 10 item,” jelas Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Syamsu, sejak proses provisional hand over (PHO), proyek masih berada dalam masa pemeliharaan hingga Agustus 2026 dan menjadi tanggung jawab penyedia.
“Mereka saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda, masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia masih tertahan di kas daerah,” ungkapnya.
Ia mengaku telah meminta penyedia menerima konsekuensi denda agar polemik segera berakhir dan gedung dapat dimanfaatkan. Namun, kata dia, CV Arawan tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan undang, membahas apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru diperbaiki atau proses hukum jalan perbaikanya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampur baurkan ya tapi sudah kondisinya begitu,” ucap Syamsu.
Meski demikian, Syamsu menyebut pihaknya telah memobilisasi sekitar 60 persen buku dan rak buku ke gedung baru. Akan tetapi, pemanfaatan gedung masih menunggu penyelesaian proses hukum sesuai arahan pimpinan daerah.
“Kami bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen dan rak buku ke Gedung baru, tetapi sesuai arahan pimpinan sebelum semuanya tuntas jangan dulu ditempati,” kata dia.
Syamsu berharap penyedia tetap menjalankan kewajiban pemeliharaan meskipun proses hukum sedang berlangsung.
“Kami berharap penyedia disamping berproses hukum tetapi kewajiban terhadap Gedung ini ada komitmen pemeliharaan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak penyedia, Stenli, mengatakan tidak semua kerusakan menjadi tanggung jawab CV Arawan untuk diperbaiki. Menurut dia, rembesan dan dinding berjamur terjadi karena tidak ada pekerjaan screed dan pelapisan waterproof pada lantai atas dalam rencana anggaran biaya (RAB) maupun gambar kerja.
Pelaksana lapangan proyek, Rizal, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan perubahan spesifikasi kaca agar terdapat sisa anggaran sekitar Rp100 juta untuk pekerjaan screed dan waterproof guna mengantisipasi kebocoran. Namun, usulan itu disebut tidak disetujui PPK sebelumnya, Sakti Lasimpala.
“Di RAB dan gambar hanya dicor tidak ada screed sehingga itu yang menyebabkan rembesan, dari awal kami sudah sampaikan ke PPK lama minta perubahan kaca agar sisa anggaranya dialihkan ke pekerjaaan screed dan waterproof (cat anti rembesan) pada top floor,” jelas Rizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam, 18 Mei 2026.
Menurut Rizal, pihaknya bersedia memperbaiki sejumlah item seperti logo kabupaten yang terlepas dan retak rambut pada sudut kolom lantai satu, termasuk item lain yang tercantum dalam RAB. Namun, untuk rembesan dan dinding berjamur akibat air dari lantai atas, ia menilai hal itu bukan tanggung jawab penyedia.
“Ada juga item yang tidak ada RAB kita sudah bantu, sudah ada yang kita screed sudah ada yang kita waterproff. Kalau semua kita bantu, berapa biayanya,” keluhnya.
Ia menambahkan, rembesan dinilai akan tetap terjadi selama lantai atas tidak dilakukan screed dan waterproof serta area teras lantai atas belum dipasangi atap.
“Tidak ada item kita kurangi, kita kerjakan berdasarkan gambar,” ucap Rizal.*









Comments 1