PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihentikan sementara sambil menunggu proses legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah dirampungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Permintaan itu disampaikan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, saat memimpin rapat penegakan hukum lingkungan di ruang rapat bupati, Selasa, (5/5/ 2026), sebagai tindak lanjut atas sejumlah permohonan IPR yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sebelum izin resmi diserahkan, kami minta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara, khususnya di wilayah Kayuboko. Jangan sampai legalitas diberikan tanpa kesiapan, terutama terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungan,” kata Erwin.
Penghentian sementara aktivitas tambang itu dilakukan karena sebagian besar aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini masih berstatus ilegal dan dinilai telah memicu persoalan hukum, sosial, serta lingkungan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah yang memunculkan berbagai pengaduan dari masyarakat dan kelompok peduli lingkungan.
“Hal ini, berdampak serius. Pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran hukum, padahal laporan terus masuk,” ujarnya.
Erwin mengatakan, upaya penertiban yang selama ini dilakukan bersama aparat penegak hukum belum memberikan dampak jangka panjang. Aktivitas pertambangan, menurut dia, kerap kembali berjalan setelah penindakan dilakukan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah memproses sekitar 20 IPR yang sudah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan kepada pemohon. Namun, penyerahan itu masih menunggu rampungnya Peraturan Daerah tentang IPR yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Erwin, legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan kesiapan tata kelola pertambangan yang baik, terutama dalam sistem pengelolaan limbah agar aktivitas tambang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Nantinya, para pemegang IPR, termasuk koperasi, akan mendapat sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait tata kelola pertambangan yang baik sebelum izin dioperasionalkan secara penuh.
Pemerintah daerah menegaskan izin tidak akan dioperasikan sepenuhnya apabila aspek pengelolaan lingkungan belum terpenuhi.
Selain Kayuboko, sejumlah wilayah lain juga masih dalam pembahasan terkait penerbitan IPR. Salah satunya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang belum memperoleh persetujuan karena berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sementara itu, beberapa wilayah lain mengalami penyesuaian luasan akibat sinkronisasi tata ruang.
Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menerima laporan mengenai krisis air bersih di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, yang diduga terdampak aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko. Pemerintah daerah masih akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan penyebab kondisi tersebut.
Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Ibrahim Hafid, menegaskan peningkatan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan keadilan ekologis.
“Tidak hanya penertiban, tetapi juga harus ada langkah konstruktif. Negara harus hadir lebih kuat, karena Parigi Moutong adalah daerah penyangga pangan yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia juga mendorong penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai sistem sertifikasi hasil tambang untuk memastikan transparansi produksi dan mencegah kebocoran data.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Hamzah Tjakunu, menilai pergeseran masyarakat dari sektor pertanian ke sektor pertambangan perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Di sisi lain, Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg. Paha, menyampaikan keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan terhadap daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kayuboko.
Menurut Ruslin, sejak 2017 hingga sekarang belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lahan seluas 105 hektare di Dusun I, Desa Air Panas, akibat aktivitas pertambangan.
“Kami mohon perlindungan dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban tanpa kejelasan,” katanya.*









Comments 1