PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong terus mendorong percepatan pengembalian temuan BPK RI di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga 23 Februari 2026, rata-rata progres pengembalian baru mencapai lebih dari 36 persen dan ditargetkan menyentuh minimal 80 persen sebelum batas waktu 60 hari berakhir pada 9 Maret 2026.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat final cek Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Senin, 23 Februari 2026. Ketua Pansus, H Wardi, menegaskan bahwa setiap OPD terus didorong agar segera menuntaskan kewajiban pengembalian.
“Contohnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, sebelum diekspos sudah diselesaikan, tapi terhitung temuan,” ujar H Wardi.
Ia menjelaskan, sebagian temuan BPK sebenarnya telah ditindaklanjuti OPD sebelum resmi dipublikasikan dalam dokumen hasil pemeriksaan. Namun, secara administratif, temuan tersebut tetap tercatat sebagai temuan.
Menurutnya, dari sejumlah OPD yang memiliki temuan, sebagian memang belum mencapai penyelesaian 100 persen. Meski demikian, rata-rata progres pengembalian sudah berada di kisaran 50 persen dan masih terus bergerak naik.
H Wardi juga mencontohkan temuan di RSUD Anuntaloko Parigi yang sebelumnya memiliki persentase pengembalian rendah. Berdasarkan laporan terbaru, terdapat tambahan pengembalian yang dilakukan, meskipun secara umum persentase baru mencapai sekitar 36 persen dan belum termasuk setoran terbaru.
“Makanya, setiap rapat bersama OPD kami terus mendorong OPD agar cepat menyelesaikan pengembalian tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya seluruh OPD yang tercatat memiliki temuan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian. Pansus berharap sebelum batas waktu yang diberikan BPK RI berakhir pada 9 Maret 2026, progres pengembalian sudah mencapai minimal 80 persen.
H Wardi juga mengungkapkan terdapat OPD yang tidak pernah menghadiri rapat bersama Pansus, namun telah menyelesaikan sebagian besar temuannya.
“Kemungkinan OPD ini merasa sudah menyelesaikan pengembaliannya, jadi tidak perlu hadir. Padahal maksud kami, untuk melakukan final cek,” pungkasnya.*








