PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong berencana bakal mempihak ketigakan penarikan retribusi parkir, yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2022.
Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu mengatakan, ada beberapa alasan sehingga jalur tersebut (penarikan retribusi) di pihak ketigakan diantaranya rencana penghapusan tenaga honorer yang digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Dengan adanya kebijakan tersebut, praktis sejumlah item kegiatan yang sebelumnya dikerjakan oleh tenaga honorer menjadi berkurang, karena P3K yang diangkat akan diberikan beban kerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Secara otomatis beberapa item pekerjaan seperti penarikan retribusi parkir ataupun penjagaan pos perbatasan yang sebelumnya dilaksanakan tenaga honorer akan mengalami kekosongan, karena P3K yang diangkat sudah dengan tupoksi sesuai kompetensinya,” kata Samsurizal kepada Songulara, Rabu (08/06).
Selain itu, optimalisasi penarikan retribusi parkir menjadi alasan mengapa jalur pihak ketiga ditempuh.
Menurutnya, selama ini pendapatan dari penarikan retribusi yang dilakukan belum maksimal, bahkan tidak mencapai target yang diharapkan.
Selain retribusi parkir, pemerintah kata dia juga akan mempihak ketigakan penarikan retribusi pos perbatasan dan pengelolaan penyewaan los-los pasar milik pemerintah daerah.
Sebelum menerapkan sistem kontraktual yang akan dilakukan dengan cara lelang pihak ketiga, pihaknya akan melakukan serangkaian persiapan diantaranya melakukan uji petik hingga penerbitan regulasi kedepannya.
“Kami akan lakukan uji petik dalam waktu dekat, termasuk melakukan analisis terhadap sejumlah regulasi yang ada. Insya Allah bila uji petiknya sudah selesai selama kurang lebih satu bulan, baru akan kita lelang kegiatannya dan terbuka untuk siapa saja,” terang pria yang biasa disapa papa Indra itu. *WANS
Comments 0