PARIGI MOUTONG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Parigi Moutong. Pengawasan terutama diarahkan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Imigrasi Palu mendeteksi sekitar 40 WNA yang saat ini berada di wilayah Parigi Moutong. Mereka berasal dari sejumlah negara, di antaranya Korea Selatan, China, Vietnam dan Pakistan.
Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andhika Ramawardana, mengatakan keberadaan puluhan WNA tersebut terdeteksi dengan tujuan yang beragam sesuai dengan izin yang dimiliki masing-masing.
“Sekitar 40 WNA yang masuk di wilayah Parigi Moutong. Mereka kebanyakan berasal dari Korea, China, Vietnam dan Pakistan,” kata Andhika, ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagian WNA berada di Parigi Moutong untuk menemui keluarga. Sementara lainnya memiliki kontrak kerja sebagai tenaga pemasang peralatan khusus pada sebuah perusahaan.
Namun, aktivitas pertambangan yang belakangan berkembang di sejumlah wilayah Parigi Moutong menjadi salah satu fokus pengawasan Imigrasi Palu.
“Saat ini kita terus mencari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik pertambangan,” ujarnya.
Andhika mengungkapkan, berdasarkan penelusuran di sejumlah lokasi, terdapat masyarakat yang tidak menyukai kehadiran WNA di sekitar area pertambangan. Di sisi lain, terdapat pula warga yang justru cenderung menutupi keberadaan WNA tersebut.
Menurutnya, sikap sebagian warga yang menyembunyikan keberadaan WNA diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan persyaratan pendukung aktivitas pertambangan yang tidak dapat dipenuhi oleh WNA.
“Kita memang kesulitan mendeteksi mereka. Apalagi masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian ke wilayah lain menggunakan pesawat domestik, sehingga cukup sulit dideteksi,” jelasnya.
Kesulitan pengawasan juga terjadi karena dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, WNA melakukan perpanjangan izin tinggal bukan di Kantor Imigrasi Palu.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai tempat tinggal terbaru maupun aktivitas WNA tidak selalu langsung terbarui dalam pemantauan wilayah kerja Imigrasi Palu.
Untuk mendeteksi keberadaan WNA, Imigrasi Palu memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Parigi Moutong, menerima laporan masyarakat, serta melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pengawasan.
Andhika berharap Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Parigi Moutong yang melibatkan berbagai instansi dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA. Pengawasan tersebut mencakup memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk melakukan seleksi bagi mereka dalam berinvestasi,” katanya.
Selain pengawasan di lapangan, Imigrasi Palu juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan dan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan keberadaan WNA.
“Bahkan sosialisasi ke masyarakat juga akan kita tingkatkan, termasuk sanksi dalam menyembunyikan keberadaan warga asing,” pungkasnya.








