PARIGI MOUTONG – Aktivitas pertambangan di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, diduga memanfaatkan legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menggarap lahan di luar titik izin yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penelusuran, dugaan tersebut mengarah pada aktivitas pertambangan di Blok 6 yang dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko. Koperasi itu merupakan satu dari tiga pemegang IPR di kawasan WPR Kayuboko dengan luas izin sekitar enam hektare.
WPR dibentuk pemerintah sebagai ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan terbatas sesuai wilayah yang telah ditetapkan. Namun, hasil penelusuran media ini mengindikasikan adanya dugaan aktivitas penambangan yang meluas hingga ke luar titik koordinat izin.
Dalam operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT sebagai mitra usaha, serta Mr. L yang disebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.
Nama Mr. L bukan sosok baru dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut. Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022, Mr. L disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Mr. Jef.
Keberadaan Mr. L sebagai KTT pada IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menjadi dasar operasional kegiatan pertambangan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas yang berlangsung diduga tidak hanya berada di dalam Blok 6 sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.
Penelusuran media ini menemukan dugaan adanya pengerukan material yang meluas hingga keluar titik koordinat izin. Area yang diduga digarap mencakup lahan yang berbatasan dengan IPR Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Sebab, sejak awal luas IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi enam hektare.
Penyesuaian itu dilakukan karena sebagian wilayah yang semula diajukan berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga harus dikeluarkan dari area izin untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Sumber yang mengetahui proses perizinan menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Mr. Jef. Kondisi tersebut diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar titik koordinat IPR.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Aktivitas yang berlangsung di luar koordinat IPR tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin. Akibatnya, pembukaan lahan, pengerukan material, hingga potensi pencemaran lingkungan dikhawatirkan terjadi tanpa pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mr. L yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.

WPR pada dasarnya dibentuk pemerintah untuk memberikan ruang bagi masyarakat melakukan kegiatan pertambangan secara legal. Namun, kawasan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis di luar semangat pembentukan WPR.
Dalam operasionalnya, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT sebagai mitra usaha, serta Mr. L yang disebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) pada IPR tersebut.
Nama Mr. L bukan sosok baru dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong. Ia beberapa kali dikaitkan dengan kegiatan pertambangan emas ilegal di daerah itu. Bahkan, ketika aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada periode 2018 hingga 2022, Mr. L disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Mr. Jef.
Keberadaan Mr. L sebagai KTT pada IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menjadi dasar legitimasi operasional pertambangan. Dengan status tersebut, ia disebut leluasa mengoperasikan alat berat dan menjalankan kegiatan penambangan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 sebagaimana tercantum dalam dokumen IPR.
Penelusuran media ini menemukan dugaan adanya pengerukan material yang meluas hingga keluar titik koordinat izin. Area yang diduga menjadi lokasi aktivitas meliputi lahan berbatasan dengan IPR Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan pertambangan rakyat. Pasalnya, luas IPR Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko sebelumnya telah disesuaikan dari sekitar 10 hektare menjadi enam hektare.
Penyesuaian itu dilakukan karena sebagian wilayah yang semula diajukan berada dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga harus dikeluarkan dari area izin guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Sumber yang mengetahui proses perizinan menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Mr. Jef. Kondisi tersebut diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar koordinat IPR.
Praktik tersebut juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin pertambangan rakyat apabila terbukti digunakan untuk mengeksploitasi kawasan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Dampaknya tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Aktivitas yang berlangsung di luar koordinat IPR tidak tercakup dalam dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi salah satu syarat penerbitan izin. Akibatnya, pembukaan lahan, pengerukan material, hingga potensi pencemaran lingkungan dikhawatirkan terjadi tanpa pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mr. L yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.***









