Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Maret 2026
A A
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Kabid Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. Foto: Dok/IST

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh satuan pendidikan menyelaraskan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan program prioritas pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pendampingan teknis peningkatan kapasitas satuan pendidikan sekaligus sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 yang digelar di Aula Disdikbud Parigi Moutong.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari itu diikuti peserta dari seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara bertahap sesuai pembagian zona.

Baca Juga

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan karena terdapat sejumlah perubahan dalam juknis BOS, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan pada juknis BOS, khususnya aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim, Selasa (03/03/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ketentuan pembayaran gaji tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui dana BOS.

“Dalam regulasi tersebut masih memberikan kelonggaran bagi honorer yang tidak masuk dalam PPPK paruh waktu untuk dibayarkan gajinya melalui dana BOS,” katanya.

Namun demikian, penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer tetap dibatasi. Untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maksimal sebesar 40 persen, sedangkan untuk jenjang sekolah dasar (SD) maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

Selain itu, sekolah juga harus memastikan tenaga pendidik yang dibayarkan melalui dana BOS telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Tidak hanya membahas perubahan regulasi, kegiatan pendampingan tersebut juga difokuskan pada penyusunan RKAS. Disdikbud mendorong agar satuan pendidikan mampu menyinergikan program prioritas Kementerian Pendidikan dengan program pembangunan daerah.

“Ke depan, penyusunan RKAS tidak lagi harus sama seperti sebelumnya yang lebih banyak menganggarkan ATK dan sejenisnya. Sudah harus memprioritaskan peningkatan mutu dan peningkatan pembelajaran,” pungkasnya.*

Tags: Disdikbud Parigi MoutongRencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
ShareTweet
Previous Post

DPRD Parigi Moutong Minta Evaluasi Dokter Kontrak, Arnol: Utamakan Pelayanan

Next Post

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Artikel Lainnya

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In