Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 November 2025
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
30 November 2025
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.13.1/8025/Bapenda tentang Penyampaian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tindak lanjut program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bebaskan Tunggakan PKB”.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/421/Bapenda-G.ST/2025.

Melalui instruksi tersebut, Bupati mengarahkan tiga kelompok sasaran, yakni kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.

Pada bagian pertama instruksi, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menghimbau pegawai dan aparat di lingkungan kerjanya agar melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pada bagian kedua, para camat diminta melakukan sosialisasi mengenai pemungutan opersional sumbangan pajak daerah, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pada bagian ketiga, kepala desa dan lurah diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah serta pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Program ini berlaku mulai 19 November sampai 20 Desember 2025 di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah.

Instruksi Bupati tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajarannya dalam mendukung pelaksanaan program pembebasan pembayaran tunggakan dan denda PKB di daerah.*

Tag: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)BapendaBapenda Parigi MoutongBupati Erwin BurasePajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Parigi Moutong Pertahankan Predikat Digitalisasi Terbaik di Sulawesi Tengah Tiga Tahun Berturut-turut

Sesudah

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

TerkaitPostingan

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Pilihan Editor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In