Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 November 2025
A A
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.13.1/8025/Bapenda tentang Penyampaian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tindak lanjut program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bebaskan Tunggakan PKB”.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/421/Bapenda-G.ST/2025.

Melalui instruksi tersebut, Bupati mengarahkan tiga kelompok sasaran, yakni kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Pada bagian pertama instruksi, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menghimbau pegawai dan aparat di lingkungan kerjanya agar melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pada bagian kedua, para camat diminta melakukan sosialisasi mengenai pemungutan opersional sumbangan pajak daerah, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pada bagian ketiga, kepala desa dan lurah diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah serta pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Program ini berlaku mulai 19 November sampai 20 Desember 2025 di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah.

Instruksi Bupati tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajarannya dalam mendukung pelaksanaan program pembebasan pembayaran tunggakan dan denda PKB di daerah.*

Tags: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)BapendaBapenda Parigi MoutongBupati Erwin BurasePajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ShareTweet
Previous Post

Parigi Moutong Pertahankan Predikat Digitalisasi Terbaik di Sulawesi Tengah Tiga Tahun Berturut-turut

Next Post

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Artikel Lainnya

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau SPPG Kabobona, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

29 April 2026
LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

29 April 2026
Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In