Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memutuskan bebas Oknum Brimob, IPDA MKS alias dan HR alias Pak Kades terdakwa asusila dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah,  Kamis, 11 Januari 2024.

Majelis Hakim menilai, dua dakwaan alternatif JPU terhadap IPDA MKS, yakni Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 81 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, tidak terbukti.

Begitu juga, dua dakwaan alternatif JPU terhadap HR alias Pak Kades, yakni Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan kesatu penuntut umum, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, membacakan amar putusan saat persidangan.

Baca Juga

Januari 2024, DP3AP2KB Parigi Moutong Terima Dua Laporan Kasus Asusila

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan di rumah tahanan negara, segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak dapat diterima.

Sementara enam terdakwa lainnya, divonis bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa AKHB alias A dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim.

AKHB alias A pun diperintahkan Majelis Hakim, membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Sementara FN alias F dijatuhi hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terdakwa AS, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 3.042.534,-.

Terhadap terdakwa AAP alias A, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sedangkan terdakwa AM alias A, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 1.521.267,-.

Terakhir terhadap terdakwa K alias D alias PM, Majelis Hakim memutus 9 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 4.563.801,-.

Sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum tersebut , dihadiri kedua orang tua korban didampingi pengacaranya, Pendamping Sosial (Pedsos), keluarga terdakwa dan mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian setempat.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 9 Januari 2023, Majelis Hakim telah memutus tiga terdakwa lainnya, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R, dan MT alias EK terbukti bersalah, serta menjatuhkan hukuman 12-9 tahun penjara.*theopini

Tags: asusilaKades Asusilasidang
ShareTweet
Previous Post

Sekab Beri Waktu Sebulan Himbara Tuntaskan Masalah Penyaluran Bansos

Next Post

Alcohol Abuse: 6 Ways To Flush Alcohol Out From Your System

ArtikelLainnya

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025
DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

29 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Hadiri Peringatan Hari Ibu di Parigi Moutong, Shahnaz Haque Bagi-Bagi Buku

20 Desember 2018

Kapolres : Parigi Moutong Harus Jadi Nomor Satu Paling Aman di Sulteng

21 Maret 2018

Bina Marga Tender 9 Paket Jalan

18 Januari 2021

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In