Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022

PARIGI MOUTONG – Oknum Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur, terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Jika terbukti melakukan tindakan asusila, maka sanksi terberat adalah memberhentikan dari jabatannya,” tegas Agus Salim, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, saat dihubungi, Jum’at, 9 Desember 2022.

Dia mengatakan, telah menerima informasi penahanan oknum Kades tersebut di Polres Parigi Moutong, dari Pemerintah Kecamatan.

Sehingga, Dinas PMD Parigi Moutong akan berkoordinasi ke Polres Parigi Moutong atas penetapan tersangka oknum Kades tersebut. Sekaligus mencari tahu kronologis dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

“Saat ini saya dengan Pak Kadis PMD masih di Jakarta. Kami belum tahu persis seperti apa kejadian yang sebenarnya. Saya juga akan meminta Bidang Pemdes untuk berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong,” ujarnya.

Koordinasi tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk memastikan masa penahanan sang oknum Kades selama proses penyelidikan.

Sebab, jika penahanan yang bersangkutan menganggu proses administrasi pemerintahan desa, maka pihaknya akan mengambil tindakan sebagai langka antisipasi sesuai regulasi.

Saat ini, lanjut Agus, penandatangan dokumen administrasi pemerintahan desa masih dapat dilakukan yang bersangkutan, karena statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemerintah Kecamatan sudah menanyakan soal dokumen yang harus ditandatangani. Saya memberikan petunjuk, untuk dibawa saja ke Polres dulu. Tapi jika proses penyelidikan menganggu kemungkinan akan ditunjuk pelekasana tugas sementara,” jelasnya.

Dia mengaku, sangat menyayangkan tindakan sang oknum Kades, jika dugaan tersebut terbukti dilakukan. Apalagi, kasus asusila merupakan perbuatan tidak terpuji, dan masuk dalam pelanggaran serius. *theopini.id

Tag: Dinas PMDKades AsusilaParigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Dirwan Korompot : KPU Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Jumlah Dapil

Sesudah

Atletik Parigi Moutong Kembali Sumbang Dua Emas, Satu Perak dan Perunggu

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In