Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022

PARIGI MOUTONG – Oknum Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur, terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Jika terbukti melakukan tindakan asusila, maka sanksi terberat adalah memberhentikan dari jabatannya,” tegas Agus Salim, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, saat dihubungi, Jum’at, 9 Desember 2022.

Dia mengatakan, telah menerima informasi penahanan oknum Kades tersebut di Polres Parigi Moutong, dari Pemerintah Kecamatan.

Sehingga, Dinas PMD Parigi Moutong akan berkoordinasi ke Polres Parigi Moutong atas penetapan tersangka oknum Kades tersebut. Sekaligus mencari tahu kronologis dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

LPAP El Capitan Indonesia Wacanakan Agenda Besar Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

“Saat ini saya dengan Pak Kadis PMD masih di Jakarta. Kami belum tahu persis seperti apa kejadian yang sebenarnya. Saya juga akan meminta Bidang Pemdes untuk berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong,” ujarnya.

Koordinasi tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk memastikan masa penahanan sang oknum Kades selama proses penyelidikan.

Sebab, jika penahanan yang bersangkutan menganggu proses administrasi pemerintahan desa, maka pihaknya akan mengambil tindakan sebagai langka antisipasi sesuai regulasi.

Saat ini, lanjut Agus, penandatangan dokumen administrasi pemerintahan desa masih dapat dilakukan yang bersangkutan, karena statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemerintah Kecamatan sudah menanyakan soal dokumen yang harus ditandatangani. Saya memberikan petunjuk, untuk dibawa saja ke Polres dulu. Tapi jika proses penyelidikan menganggu kemungkinan akan ditunjuk pelekasana tugas sementara,” jelasnya.

Dia mengaku, sangat menyayangkan tindakan sang oknum Kades, jika dugaan tersebut terbukti dilakukan. Apalagi, kasus asusila merupakan perbuatan tidak terpuji, dan masuk dalam pelanggaran serius. *theopini.id

Tag: Dinas PMDKades AsusilaParigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Dirwan Korompot : KPU Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Jumlah Dapil

Sesudah

Atletik Parigi Moutong Kembali Sumbang Dua Emas, Satu Perak dan Perunggu

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In