Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
10 Desember 2022

PARIGI MOUTONG – Oknum Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur, terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Jika terbukti melakukan tindakan asusila, maka sanksi terberat adalah memberhentikan dari jabatannya,” tegas Agus Salim, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong, saat dihubungi, Jum’at, 9 Desember 2022.

Dia mengatakan, telah menerima informasi penahanan oknum Kades tersebut di Polres Parigi Moutong, dari Pemerintah Kecamatan.

Sehingga, Dinas PMD Parigi Moutong akan berkoordinasi ke Polres Parigi Moutong atas penetapan tersangka oknum Kades tersebut. Sekaligus mencari tahu kronologis dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini saya dengan Pak Kadis PMD masih di Jakarta. Kami belum tahu persis seperti apa kejadian yang sebenarnya. Saya juga akan meminta Bidang Pemdes untuk berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong,” ujarnya.

Koordinasi tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk memastikan masa penahanan sang oknum Kades selama proses penyelidikan.

Sebab, jika penahanan yang bersangkutan menganggu proses administrasi pemerintahan desa, maka pihaknya akan mengambil tindakan sebagai langka antisipasi sesuai regulasi.

Saat ini, lanjut Agus, penandatangan dokumen administrasi pemerintahan desa masih dapat dilakukan yang bersangkutan, karena statusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemerintah Kecamatan sudah menanyakan soal dokumen yang harus ditandatangani. Saya memberikan petunjuk, untuk dibawa saja ke Polres dulu. Tapi jika proses penyelidikan menganggu kemungkinan akan ditunjuk pelekasana tugas sementara,” jelasnya.

Dia mengaku, sangat menyayangkan tindakan sang oknum Kades, jika dugaan tersebut terbukti dilakukan. Apalagi, kasus asusila merupakan perbuatan tidak terpuji, dan masuk dalam pelanggaran serius. *theopini.id

Tag: Dinas PMDKades AsusilaParigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Dirwan Korompot : KPU Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Jumlah Dapil

Sesudah

Atletik Parigi Moutong Kembali Sumbang Dua Emas, Satu Perak dan Perunggu

TerkaitPostingan

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In