Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 September 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 September 2023

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih mendata pemilih Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2023. Rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang dan dilaporkan pada 8 Oktober 2023.

“Saat ini, sudah ada beberapa kecamatan yang menginformasikan warganya akan pindah memilih. Rekapannya telah dibuat, dan dilaporkan ke kami,” kata Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulfiana Dg Patanga, di Parigi, Rabu, 27 September 2023.

Menurutnya, para pemilih yang mengurus pindah TPS, alasannya bervariasi. Salah satunya, telah pindah domisili dan memiliki alamat KTP baru.

Kemudian, ada juga pemilih yang mengurus pindah TPS, karena bekerja di luar Kabupaten Parimo, dan sudah memastikan tidak akan berada ditempat pada 14 Februari 2023.

Baca Juga

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Sulfiana mengatakan, untuk layanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahapan, yakni 30 hari (H-30) dan tujuh hari (H-7) sebelum pemungutan suara.

Pada H-30 untuk mengurus pindah memilih, kata dia, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehab narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar mahasiswa, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

“Bisa mengurus pindah memilih, baik di tempat asal maupun tempat tujuan,” imbuhnya.

Sementara mengurus pindah memilih di H-7 itu, hanya untuk empat alasan, yakni menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Ia juga mengatakan, para pemilih yang telah pindah TPS, dipastikan tidak akan lagi menerima surat pemberitahuan memilih, jelang pemungutan suara. Sebab, akan terbaca dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Apabila telah mengurus di sana, itu akan ketahuan. Jadi bisa dipastikan mereka tidak mendapat surat pemanggilan, baik tingkat kabupaten, seluruh Indonesia, maupun luar negeri. Sama dengan TKW di luar negeri bisa juga mengurus,” jelas Sulfiana. *TheOpini

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila

Sesudah

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

TerkaitPostingan

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

23 Oktober 2026
Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026

Artikel Terkini

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

23 Oktober 2026
Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In