Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gafur Sebut Himbauan Bupati Tidak Mengingat KPUD Terkait ASN yang Jadi PPK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Januari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Abdul Gafur menyebut surat himbauan Bupati terkait adanya larangan tertentu ASN yang menjadi PPK tidak mengikat KPUD, namun mengikat personal PPK yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

Ini dikemukakan Divisi Sosdiklik, Parmas dan SDM KPUD Parigi Moutong itu menanggapi adanya surat himbauan Nomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas adHoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

“Himbauan itu tidak mengikat KPUD akan tetapi mengikat personal PPK yang berstatus sebagai ASN Parigi Moutong,” kata Abdul Gafur saat di temui di kantornya, Rabu, (17/01/2023).

Baca Juga

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

Wabup Parigi Moutong Tegaskan ASN Tetap Disiplin Selama Ramadan

Perkuat Moral ASN, Pemprov Sulteng Gelar Retret Kepala Dinas Selama Tiga Hari

Karena itu, Gafur menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada PPK  menentukan apakah tetap bertahan sebagai penyelenggara atau mematuhi himbauan bupati.

“Kami sifatnya pasif menyerahkan sepenuhnya ke personal apakah memilih tetap jadi PPK atau mengajukan pengunduran diri,”.

Menindak lanjuti himbauan Bupati ini, KPUD bakal melayangkan himbaun kepada PPK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru PNS maupun guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“KPU akan tetap akan memberikan himbauan kepada PPK yang berprofesi ASN, meskipun kami pahami begitu himbauan itu terbit otomatis sudah diketahui oleh PPK bersangkutan,”.

Terkait terpilihnya ASN sebagai penyelenggara adhoc, Gafur menjelaskan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang.

Sementara aturan Mendagri dan himbauan bupati ada setelah KPUD melantik penyelenggara adhoc.

“Kalau kami sebenarnya lebih terikat pada peraturan yang hubungannya dengan pembentukan badan adhoc, misalnya UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU 8 tahun 2022 yang tidak memberi batasan didalamnya,” terangnya.

Sekadar untuk diketahui, sebanyak 8 orang ASN dilantik sebagai PPK, empat diantaranya adalah PPPK yang berstatus guru. WAN

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)ASNKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuKPU Parigi MoutongKPUD Parigi MoutongPanitia Pemilih Kecamatan (PPK)
ShareTweet
Previous Post

KPU Parigi Moutong Berhentikan 10 Orang Tenaga Honorer

Next Post

Bupati Sosialisasi Penjaringan Bakat Olahraga Anak Usia Dini di Tobasa

Artikel Lainnya

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026
Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

2 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In