Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Parigi Moutong Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Januari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Banguan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

“Dengan lahirnya Perda PBG ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Perda),” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya, di Parigi, Kamis, (19/1).

Menurutnya, Perda PBG merupakan peraturan yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah, yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Baca Juga

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Dinas PUPRP Parigi Moutong Usulkan Kembali Anggaran RDTR

Kemudian, Perda PBG itu disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong.

Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni Dinas PUPRP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak lagi khawatir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Kami sedikit khawatir melakukan penarikan retribusi dari pemohon saat Perda ini belum ada, karena satuannya tidak sesuai,” ujarnya.

Penerapan regulasi itu, lanjutanya, sudah dilakukan ditahun sebelumnya dalam bentuk pelayanan. Namun, satuan retribusinya masih mengacu pada perhitungan IMB.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran empat Menteri terkait, yang memperbolehkan penggunaan regulasi lama selama dua tahun, sebelum Perda baru disahkan.

“Kendalanya juga, Perda lama waktu itu sudah terlanjur dicabut. Sementara Perda baru belum disahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda terbaru ini terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme teknis pengurusan PBG.

Apabila pada tahun sebelumnya lebih ke admistrasi, di Perda terbaru lebih mengarah ke hal-hal teknis. Misalnya, gambar bangunan pemohon akan di asistentensi terlebih dahulu oleh pihak Tim Profesi Ahli (TPA).

“Dalam asistensi ini akan dilakukan uji ukuran fisik bangunan. Bahkan, bahan bangunan yang digunakan dan letak daerah bangunan hingga campuran beton akan ditentukan sesuai Perda,” jelasnya.

Saat ini, yang sering menjadi sorotan dari pemohon dalam pengurusan PBG adalah lamanya waktu dalam tahapan asistensi.

Apalagi bagi pemohon yang mengurus PBG untuk kepentingan persyaratan pengajuan kredit di perbankan.

“Untuk proses pendaftaran, dilakukan di Dinas PMPTSP. Ketika mendapatkan notifikasi, akan dilakukan pemeriksaaan oleh operator Osis-nya, untuk memastikan kelengkapan persyaratan,” pungkasnya. *theopini

Tags: Bidang Tata Ruang PUPRPDinas Pekerjaan UmumDinas PUPRPIMBIzin Mendirikan Bagunan (IMB)PBGPenataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)Persetujuan Banguan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Dinas PMD Parigi Moutong Kembali Gelar Lomba Desa

Next Post

Dishub Usulkan Traffic Light hingga Mobil Siswa ke Pemerintah Pusat

Artikel Lainnya

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026
Tanggapi Persoalan WPR, Wakil Ketua DPRD: Harus Disesuaikan Dengan Perda

DPRD Parigi Moutong Minta OPD Kooperatif dalam Pembahasan Temuan BPK

1 Juli 2026
RSUD Anuntaloko Relokasi Ruang Pemulasaraan Jenazah, Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

RSUD Anuntaloko Relokasi Ruang Pemulasaraan Jenazah, Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

27 Juni 2026
Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Dishub Usulkan Traffic Light hingga Mobil Siswa ke Pemerintah Pusat - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026

Terpopuler

  • Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 599 Siswa TK dan PAUD Ikut Simulasi Manasik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In