Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Warga Bombana di PETI Kayuboko

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 November 2021
A A

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya mengungkap pelaku yang diduga menjadi penyebab kematian warga Bombana, Sulawesi Tenggara di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan, telah diketahui pelaku yang mengakibatkan korban Zainal meninggal dunia pada Jumat 12 November 2021,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat ditemui di Mapolres, Rabu 24 November 2021.

Menurut AKBP Yudy Arto Wiyono, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan itu, berinisial A asal Kabupaten Poso, dan diketahui tinggal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Baca Juga

Polisi Tangkap Nelayan Asal Desa Petapa Terkait Pencurian Rumah Kosong

Seret Istri di Jalan Umum, Warga Desa Siniu Diamankan Polisi

Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

Tersangka telah ditahan di Mako Polres Parimo, usai dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Saat proses penyelidikan, tersangka yang telah teridentifikasi masih berada di wilayah Parimo.

Keberadaan tersangka diketahui dari nomor seluler miliknya, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Kami menetapkan satu orang tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk dari saksi-saksi yang telah kami periksa,” kata AKBP Yudy Arto Wiyono.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berbagai berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parimo.  AKBP Yudy Arto Wiyono menyebut, tidak mengetahui pasti tersangka berprofesi apa sehari-hari saat di PETI Desa Kayuboko,  sebab pihaknya tidak mendalami hal itu lebih jauh.

Namun, penyelidikan lebih fokus terhadap peran tersangka dalam kasus pembunuhan korban, yang awalnya ditemukan tewas tanpa identitas oleh warga Kayuboko bernama Kisan.

Dari keterangan saksi, sebelum diketahui meninggal dunia, tersangka dan korban sempat berkelahi. Selain itu, tersangka juga diketahui sehari-hari membawa senjata tajam.

“Mungkin pada saat pergumulan itu, tersangka menggunakan senjata tajam. Itu mengakibatkan korban meninggal,” kata AKBP Yudy Arto Wiyono.

Tersangka disangkakan dengan, pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3, menghilangkan nyawa seseorang, dan melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, tersangka berinisial A dikenal warga penambang PETI Kayuboko sebagai pengawas di lokasi pertambangan milik salah seorang pemodal besar di Kayuboko.

Sebelum korban ditemukan meninggal, korban sempat meminjam senter ke salah satu temannya yang juga berasal dari Bombana. Korban cukup dikenal warga penambang, khususnya warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah. *Novita Ramadhan/Jurnal Lentera

Tags: PembunuhanPETI KayubokoPolisi
ShareTweet
Previous Post

Wabup Monitoring Pekerjaan Fisik di Selatan

Next Post

Dinas PMD Parimo Dorong Kerjasama Pengelolaan Air Minum antara BumDes dan KP-SPAMS

Artikel Lainnya

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026
Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Hardiknas 2026, Bupati Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

2 Mei 2026
Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

Lantik 101 Kepala Sekolah, Bupati Erwin Burase Tekankan Fokus Kerja dan Kurangi Seremoni

2 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

Bupati Parigi Moutong Ungkap Persoalan Pendidikan di Wilayah Terpencil

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026
Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

2 Mei 2026
Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

Momen Hardiknas, Pemkab Parigi Moutong Beri Penghargaan untuk Guru Daerah Terpencil

2 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau SPPG Lolu, Longki Djanggola Ingatkan Standar Sanitasi Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In