PARIGI MOUTONG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong dr. Agus Suryono Hadi mengakui, kontrak kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Meski demikian, masyarakat miskin atau yang tidak terdaftar pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD akan tetap dilayani dengan membawa Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM).
Baca Juga : 2 Oktober, BSB Untuk PKH Didistribusi
Agus menjelaskan, SKTM harus ditanda tangan oleh Kepala Desa dan disetujui oleh Camat untuk dibuatkan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Sosial. Selanjutnya digantikan dengan surat pernyataan tentang Fakir Miskin Orang Tidak Mampu (FM/OTM) yang ditanda tangani Kepala Desa atau Lurah di atas materai dan disetujui oleh Camat, dengan melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Agus mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terdaftar kepesertaannya di PBI APBD, tetap dilayani secara gratis.
Baca Juga : 2021, Pemkab Usul 30 Desa Sasaran Pamsimas
“Jadi, meskipun kerjasama Pemda dengan BPJS sudah berakhir, Pemerintah Daerah tetap melayani masyarakat yang kurang mampu,” kata dr. Agus.
Agus mengatakan, warga yang membutuhkan dan masuk dalam kategori fakir miskin, tidak perlu resah karena Pemerintah Daerah tetap melayani warga yang tidak mampu.
“Pemerintah Daerah tidak akan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Baca Juga : Suyadi : Program Harus Cerminkan Respon Covid-19
Menyangkut kelanjutan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan BPJS menurut Agus, tetap akan dilakukan kembali.
“Saya selaku kepala Dinas Kesehatan berharap agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati tetap melakukan kerjasama dengan BPJS,” harapnya. FAIZ