Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Mau Ikut Sertifikasi, Guru Non PNS Harus Miliki Akun SIM PKB

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
5 November 2019
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
5 November 2019

PARIGI MOUTONG- Guru yang berstatus Non PNS atau honorer yang mau mengikuti program sertifikasi, harus memiliki akun Sistem Informasi Manajemen terpadu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Hal itu merupakan salah satu tahapan bagi guru non PNS untuk mendapatkan sertifikasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, kepada wartawan, Senin, (5/11).

Setelah memiliki akun SIM PKB, maka guru honorer tersebut kata Sunarti, sudah terdata dalam sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Setelah terdata, guru honorer kemudian dapat dipanggil menjalani pra test untuk mendapatkan sertifikasi,” katanya.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Kabid GTK Dinas Dikbud Parigi Moutong, Sunarti

Sunarti menjelaskan, sistem secara otomatis memanggil guru honorer yang sudah terdata untuk ikut program sertifikasi.

Jadi, Disdikbud kata Sunarti, sudah tidak memiliki kewenangan mengintervensi calon peserta sertifikasi. Apalagi saat ini guru honorer dapat secara mandiri mendaftar dalam SIM PKB ataupun lewat bantuan operator. Setelah guru honorer mendapat undangan mengikuti pra test dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya berhak mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG).

Lanjut Sunarti menjelaskan, tahapan lain yang harus dipenuhi oleh guru non PNS  adalah harus masuk dalam komunitas mata pelajaran. Guru yang mengikuti sertifikasi guru honorer atau guru non PNS adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tapi masih aktif bertugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkecuali guru Pendidikan Agama.

Pasalnya sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama akan dinaungi Kemenag. Termasuk seluruh guru yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama. Aturan penetapan dan kuota terkait guru sertifikasi non PNS guru agama dan guru madrasah ini akan menjadi kebijakan Kemenag.

Syarat-syarat sertifikasi guru yang kedua adalah sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengetahui sudah ada atau belum, bisa mengeceknya langsung di internet.

Kemudian, guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus sudah menjadi seorang guru pada satuan pendidikan, baik untuk PNS maupun non PNS saat ditetapkannya Undang-undang No 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen atau UUGD pada tanggal 30 Desember 2005.

Selanjutnya adalah guru yang diangkat dengan jabatan pengawas sebelum mulai berlakunya Permen No 74 Tahun 2008 terkait dengan Guru. Selain itu, persyaratan guru non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi adalah berusia maksimal 50 tahun saat diangkat oleh pemerintah menjadi pengawas satuan pendidikan.

Syarat lainnya, rekan guru non PNS tidak melebihi usia 60 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.

Untuk guru yang tidak bisa memenuhi poin nomor 5, tapi semasa hidupnya sudah mengabdi kepada negara dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mengikuti sertifikasi. Persyaratan ini juga berlaku untuk rekan guru yang telah memiliki golongan IV/a. Dimana rekan guru yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mendaftar.

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru selanjutnya adalah sehat baik jasmani maupun rohani. Hal ini bisa dibuktikan menggunakan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh dokter.

Apabila rekan guru sudah terdaftar menjadi peserta kemudian diketahui sakit sehingga tidak datang saat pelaksanaan PLPH, maka pihak LPTK berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada peserta terkait dengan kesehatannya tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta sedang tidak sehat, maka LPTK berhak membatalkan atau menunda keikutsertaannya dalam Program Sertifikasi ini.

Terakhir, pendidikan terakhir guru Non PNS yang akan mengikuti sertifikasi harus sudah S1 atau DIV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi. Minimal perguruan tinggi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. FAIZ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Tahun 2020, DPRD Fokus Kawal Peningkatan PAD

Sesudah

Selesaikan Segmen Batas Wilayah, Parigi Moutong Raih Penghargaan Poligon

TerkaitPostingan

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

Lepas Kontingen POPDA, Erwin Burase Tekankan Sportivitas dan Karakter Atlet

22 Agustus 2026
40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

40 WNA Terdeteksi di Parigi Moutong, Imigrasi Telusuri Dugaan Aktivitas Pertambangan

21 Agustus 2026
Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

Dari Usulan Warga hingga Diresmikan, Jembatan Garuda Buka Akses Baru di Nambaru

21 Agustus 2026
100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

18 Agustus 2026
Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

Bupati Erwin: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dibangun Sebelum Bencana

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In