Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Mau Ikut Sertifikasi, Guru Non PNS Harus Miliki Akun SIM PKB

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 November 2019
A A

PARIGI MOUTONG- Guru yang berstatus Non PNS atau honorer yang mau mengikuti program sertifikasi, harus memiliki akun Sistem Informasi Manajemen terpadu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Hal itu merupakan salah satu tahapan bagi guru non PNS untuk mendapatkan sertifikasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, kepada wartawan, Senin, (5/11).

Setelah memiliki akun SIM PKB, maka guru honorer tersebut kata Sunarti, sudah terdata dalam sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Baca Juga

RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

“Setelah terdata, guru honorer kemudian dapat dipanggil menjalani pra test untuk mendapatkan sertifikasi,” katanya.

Kabid GTK Dinas Dikbud Parigi Moutong, Sunarti

Sunarti menjelaskan, sistem secara otomatis memanggil guru honorer yang sudah terdata untuk ikut program sertifikasi.

Jadi, Disdikbud kata Sunarti, sudah tidak memiliki kewenangan mengintervensi calon peserta sertifikasi. Apalagi saat ini guru honorer dapat secara mandiri mendaftar dalam SIM PKB ataupun lewat bantuan operator. Setelah guru honorer mendapat undangan mengikuti pra test dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya berhak mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG).

Lanjut Sunarti menjelaskan, tahapan lain yang harus dipenuhi oleh guru non PNS  adalah harus masuk dalam komunitas mata pelajaran. Guru yang mengikuti sertifikasi guru honorer atau guru non PNS adalah guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tapi masih aktif bertugas mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkecuali guru Pendidikan Agama.

Pasalnya sertifikasi untuk Guru Pendidikan Agama akan dinaungi Kemenag. Termasuk seluruh guru yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama. Aturan penetapan dan kuota terkait guru sertifikasi non PNS guru agama dan guru madrasah ini akan menjadi kebijakan Kemenag.

Syarat-syarat sertifikasi guru yang kedua adalah sudah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengetahui sudah ada atau belum, bisa mengeceknya langsung di internet.

Kemudian, guru yang ingin mengikuti sertifikasi harus sudah menjadi seorang guru pada satuan pendidikan, baik untuk PNS maupun non PNS saat ditetapkannya Undang-undang No 14 Tahun 2005 terkait dengan Guru dan Dosen atau UUGD pada tanggal 30 Desember 2005.

Selanjutnya adalah guru yang diangkat dengan jabatan pengawas sebelum mulai berlakunya Permen No 74 Tahun 2008 terkait dengan Guru. Selain itu, persyaratan guru non PNS yang ingin mengikuti sertifikasi adalah berusia maksimal 50 tahun saat diangkat oleh pemerintah menjadi pengawas satuan pendidikan.

Syarat lainnya, rekan guru non PNS tidak melebihi usia 60 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.

Untuk guru yang tidak bisa memenuhi poin nomor 5, tapi semasa hidupnya sudah mengabdi kepada negara dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mengikuti sertifikasi. Persyaratan ini juga berlaku untuk rekan guru yang telah memiliki golongan IV/a. Dimana rekan guru yang memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mendaftar.

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru selanjutnya adalah sehat baik jasmani maupun rohani. Hal ini bisa dibuktikan menggunakan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh dokter.

Apabila rekan guru sudah terdaftar menjadi peserta kemudian diketahui sakit sehingga tidak datang saat pelaksanaan PLPH, maka pihak LPTK berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada peserta terkait dengan kesehatannya tersebut.

Apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta sedang tidak sehat, maka LPTK berhak membatalkan atau menunda keikutsertaannya dalam Program Sertifikasi ini.

Terakhir, pendidikan terakhir guru Non PNS yang akan mengikuti sertifikasi harus sudah S1 atau DIV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi. Minimal perguruan tinggi yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Tahun 2020, DPRD Fokus Kawal Peningkatan PAD

Next Post

Selesaikan Segmen Batas Wilayah, Parigi Moutong Raih Penghargaan Poligon

Artikel Lainnya

RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

23 Juni 2026
Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

23 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

18 Juni 2026
Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

Angka Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Penanganan Kasus.

10 Juni 2026
Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Cukup Hubungi Satu Nomor

9 Juni 2026
Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

23 Juni 2026
Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

23 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

18 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Antar Parigi Moutong Bangkit dari WDP Jadi WTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Osis SMKN 1 Parigi Kembali Gelar Porseni 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In