Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Jony : Tutup Jalan Harus Punya Izin

Kalau itu terkait penutupan jalan kabupaten, maka itu berhubungan dengan Dishub kabupaten, tetapi ketika itu untuk keperluan menutup jalan trans Sulawesi, maka harus mengurus ketingkat propinsi,”
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
3 Juli 2019
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
3 Juli 2019

PARIGI MOUTONG – Aksi tutup sementara akses jalan untuk dimanfaatkan kegiatan kemasyarakatan, sudah menjadi pemandangan dan kebiasaan yang kerap dijumpai di Propinsi Sulawesi Tengah, tanpa terkecuali di wilayah Kota Parigi dan sekitarnya.

Hanya saja, sebelum melakukan aksi “dilarang jalan disini ada pesta”, masyarakat pemilik hajatan diharuskan mengantongi surat izin dari pihak berwenang. Sebab ini berkaitan dengan fasilitas dibawah kendali pemerintah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Joni Tagunu mengatakan, sebelum memanfaatkan apalagi hingga menutup penuh akses jalan untuk tempat kegiatan pesta maupun kedukaan, individu atau lembaga yang bersangkutan telah mengurus izin dari pihak kepolisian yang telah mengantongi surat rekomendasi dari Dishub, ketika itu terkait dengan penutupan jalan.

Ini kata dia sesuai dengan hasil koordinasi yang dilakukan pihak Dishub kabupaten/kota, propinsi dan pihak Polda Sulteng beberapa waktu lalu. Apabila dilakukan penutupan jalan untuk kepentingan individu maupun kelompok, maka perlu mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Tiga Taruna Parigi Moutong Raih Prestasi Gemilang

Terminal Toboli Akan Diubah Menjadi Kawasan Rest Area

“Kalau itu terkait penutupan jalan kabupaten, maka itu berhubungan dengan Dishub kabupaten, tetapi ketika itu untuk keperluan menutup jalan trans Sulawesi, maka harus mengurus ketingkat propinsi,” kata Jony Tagunu kepada Songulara, Kamis (3/7).

Sebelum surat rekomendasi dikeluarkan dan ditindak lanjuti dengan penertiban surat izin, tim yang berasal dari Dishub, kepolisian, kecamatan dan pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung lapangan.

“Disitu dilihat dulu kondisinya apakah disekitar lokasi jalan yang akan ditutup ada jalur alternatif atau tidak. Jalur alternatif yang dimaksud haruslah berdekatan dengan lokasi jalan yang dimanfaatkan,” katanya.

Bila jalur alternatif ada, maka akan ditindak lanjuti dengan penerbitan surat rekomendasi dari Dishub. Namun, apabila dilokasi jalan yang akan ditutup tidak memiliki jalur alternatif, maka pemilik hajatan akan diarahkan untuk menutup setengah saja jalan dengan catatan harus meminta bantuan pihak berwenang atau pemilik hajatan untuk mengatur lancarnya lalu lintas sekitar.

“Jadi tidak langsung main tutup jalan, harus ada aturan dan izinnya. Dan mekanisme penutupan jalannya juga harus diatur misalnya jalan mau ditutup sampai 4 hari karena ada pesta, setidaknya penutupan total jalan dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan dan dibongkar secepatnya bila kegiatan sudah selesai. Setidaknya, beberapa hari sebelum hari pelaksanaan, masyarakat masih bisa memanfaatkan jalan tersebut.” Terangnya.

Namun, bila kegiatan yang memanfaatkan jalan apalagi yang bersifat menutup total jalan dalam jangka waktu yang relatif lama tidak mengontongi izin katanya, maka kegiatan tersebut berpotensi untuk dibubarkan paksa.

“Jadi sebaiknya, bila ingin menutup jalan umum untuk kepentingan pesta atau kepentingan masyarakat lainnya, harus mengurus izin keramaiannya dulu. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada yang dirugikan, karena memanfaatkan fasilitas Negara atau fasilitas umum itu ada aturan dan mekanisme yang dilakukan untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

Tag: Dinas PerhubunganLalu Lintas
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Dianggap Ilegal, Warga Minta Pilkades Pombalowo Dibatalkan

Sesudah

Dinas PMPD Parigi Moutong Akan Evaluasi Pilkades Bermasalah

TerkaitPostingan

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 84 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In