Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PMPD Parigi Moutong Akan Evaluasi Pilkades Bermasalah

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Juli 2019
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan evaluasi terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diduga bermasalah, salah satunya Pilkades di Desa Pombalowo.

Kepala Dinas PMPD Parigi Moutong, Fit Dewana mengungkapkan, proses pengangkatan anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Parigi Moutong, khususnya di desa Pombalowo Kecamatan Parigi belum dilakukan pelantikan oleh Bupati.

“Apa yang terjadi di BPD Pombalowo itu, saya baru mengetahuinya dari teman-teman wartawan, karena BPD Pombalowo itu belum di lantik oleh Bupati. Kenapa mereka sudah melaksanakan tugas dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/7).

Baca Juga

Dinas PMD Parigi Moutong Diminta Perkuat Kewenangan BPD dan Kades

Parigi Moutong Dapat Kucuran Dana Desa Rp 233 Miliar

Dinas PMD: Pilkades Serentak 2023 Akan Dipercepat

Menurut dia, pihaknya bersama tim evaluasi sengketa Pilkades serentak 2019 akan melakukan evaluasi proses Pilkades di 71 Desa di Parigi Moutong, khususnya yang diduga mengalami sejumlah permasalahan.

Berdasarkan sepengetahuan pihaknya, SK BPD baik pengganti dan pengangkatan baru atau definitif telah diajukan kepada Bupati dan telah selesai. Dan sesuai informasi yang diketahuinya, untuk Desa Pombalowo masa berakhir jabatannya telah usai.

“Untuk itu, saya membenarkan bahwa SK untuk BPD itu sudah berada di PMPD, bahkan salinannya harus sudah berada ditangan BPD yang baru, kalau memang dimintakan pada saat itu. Karena harusnya mereka sudah memegang minimal copiannya,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait pengangkatan BPD yang sudah memiliki SK namun belum dilantik, dirinya menjelaskan bahwa dalam aturannya BPD yang sudah dilantik dinyatakan sah secara hukum meskipun tidak memegang SK.

Namun pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait belum dilantiknya BPD, hanya saja pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkades yang berada di 71 desa  kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan-keberatan atas hasil pelaksanaan Pilkades kemarin, dan diberikan batas waktu tiga hari setelah penetapan calon terpilih dari BPD.

Selanjutnya warga yang keberatan melakukan gugatan, dari tim penyelesaian sengketa Pilkades akan melakukan evaluasi pelaksanaanya termasuk legal standing BPD.

“Karena tim sengketa ini terdiri dari Dinas PMPD, Kejaksaan, Kepolisian serta Bagian Hukum Setda Parigi Moutong,” tuturnya.

Tags: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)Pilkades
ShareTweet
Previous Post

Jony : Tutup Jalan Harus Punya Izin

Next Post

Antisipasi Penularan Penyakit TBC, Dinkes Terus Dampingi Pasien

Artikel Lainnya

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In