PARIGI MOUTONG – Bawaslu Parigi Moutong mensosialisasikan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di salah satu hotel di Kota Parigi, Rabu (27/2). Kegiatan tersebut mengusung tema, bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswad mengatakan, dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut, hal-hal yang masih ganjil dan tabu dalam pandangan sejumlah pihak, dapat didiskusikan bersama secara tertib dan damai untuk melihat apa solusi dari kendala yang dihadapi.
Menurut dia, ada dua hal pokok yang menjadi masalah di Parigi Moutong yakni berkaitan dengan STTP, karena peristiwa ini baru terjadi di Pemilu tahun 2019 ini. Sehingga, banyak teman-teman caleg yang merasa dirugikan, dan disibukan dengan hal-hal teknis sebab mereka merasa tidak perlu.
“Namun, bersama dengan pihak Kepolisian kami sudah berhasil bertemu bersama seluruh Parpol, dalam rangka melihat apa solusinya terkait hal itu,” ujarnya.
Berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang meminta pimpinan partai untuk memasukan daftar nama saksi, yang hingga saat ini belum dimasukan. Sebab, Parpol saat ini masih sibuk dengan aktifitasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dalam sambutannya mengatakan, pada Pemilu 2014 jumlah Parpol yang ikut sebagai peserta sebanyak 15, yang terdiri dari 12 Partai Nasional dan 13 Partai lokal. Berbeda dengan tahun 2019 ini, ada 14 Parpol di Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi peserta.
Menurut dia, dari sisi ambang batas cukup tinggai hingga mencapai 4 persen, jika dibandingkan Pemilu tahun 2009 hingga 25 persen dan tahun 2014 mencapai 3,5 persen. Sehingga, dampaknya sekaitan dengan sistem proposional pendukung menjadi Parpol bekerja keras karena beratnya persaingan.
“Persaingan itu tidak hanya terjadi diantar partai, melainkan juga terjadi diinternal partai. Bahkan, informasi dari teman-teman partai mengatakan, persaingan internal partai ebih sengit dibandingan antar partai,” ujarnya.
Belum lagi kata dia, pelaksanaanya dilakukan secara serentak untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif meliputi, DPRD RI, provinsi, kabupaten/kota serta DPD RI. Berdasarkan pantauan, yang paling menonjol adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang senantiasa menghiasi media cetak dan elektronik.
“Bahkan, Bawaslu RI hampir setiap hari menerima laporan dugaan pelanggaran, dan peninggakan pelanggaran sangat tinggi dalam kurang lebih 50 hari hingga tanggal 17 April 2019,” kata dia.
Berkaitan dengan pencegahan pelanggaran tambahnya, salah satu tugas Bawaslu dan jajarannya yakni, melakukan pencegahan yang merupakan bagian dari kerja-kerja pengawasan. Untuk melakukan itu, tentunya ada strategi yang digunakan.
Selanjutnya berkaitan dengan titik rawan kata dia, pertama terkait akurasi data pemilih, dimana KPU Provinsi telah menetapkan data pemilih tambahan, termasuk hasil dari Kabupaten Parigi Moutong. Dari DPT yang telah disusun dan ditetapkan, tujuannya adalah warga yang memenuhi syarat untuk melakukan pemilihan, dapat menggunakan hak suaranya.
“Wajib pilih bagaimana caranya bisa masuk dalam DPT. Dalam DPT itu, yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan atau dihapus. Sehingga, data itu akan sangat berguna untuk penentuan jumlah surat suara dimasing-masing TPS,” jelasnya.