Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 Maret 2025
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
22 Maret 2025
Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

Fadli, warga Kelurahan Kampal, didampingi 10 orang penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu Parigi Moutong. IST

PARIGI MOUTONG – Syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong kembali dipersoalkan. Syarat pencalonan itu terkait masa jeda hukuman M. Nizar Rahmatu dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dengan adanya laporan salah seorang warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Fadli ke Bawaslu Parigi Moutong.

Fadli mendatangi kantor Bawaslu Parigi Moutong, sekitar 16.00 WITA, Jum’at, 21 Maret 2025, didampingi sebanyak 10 penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid.

“Hari ini, kami mendampingi saudara Fadli melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Dr. Muslimin Budiman, SH MH salah seorang Tim Hukum Erwin-Sahid, saat konferensi pers di Parigi, Jum’at.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

Ia mengatakan, terdapat dua item yang dijadikan laporan ke Bawaslu Parigi Moutong, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Sejak Agustus 2012, kata dia, M Nizar Rahmatu sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, karena tidak ada perpanjangan status pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

“Sehingga, statusnya tidak jelas lagi pada 2012. Apakah dia sebagai terpidana, sementara dia dalam proses pengalihan penahanan yang dalam KUHP perhitungannya seperlima,” ungkapnya.

Kemudian, jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019, pada dasarnya M Nizar Rahmatu dinilai belum menjalani masa hukumannya.

Apabila dilihat dari putusan MA, M Nizar Rahmatu menjalani hukuman badan dari 1 Desember 2011 hingga 12 April 2020.

“Yang kemudian, status pengalihan tahanannya mulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012,” ujarnya.

Olehnya, dalam rentan waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas.

“Apakah lepas demi hukum atau apa? Karena tidak ada lagi perpanjangan status pengalihan penahanan dari Mahkamah Agung (MA),” tukasnya.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jeda M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.

“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jeda lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru bisa maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Senada, Penasehat Hukum, Muh Nuzul Thamrin Lapali menambahkan, berdasarkan putusan MA terhadap status M Nizar Rahmatu, belum mencukupi masa jeda lima tahun. Mana lagi, ada pengalihan penahanan.

Ia menuturkan, baik peraturan perundang-undangan maupun PKPU mempertegas, masa jeda bagi mantan narapidana dihitung setelah yang bersangkutan menjalani keseluruhan sampai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Jadi jangan dihitung dalam masa penelitian administrasi, karena tahapan pencalonan dimulai dari pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon,” kata dia.

Dengan proses pelaporan ini, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong tidak lagi terulang.

“Sebaiknya KPU Parigi Moutong lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaraan Pilkada diulang kembali,” pungkasnya. IDHO

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Sekda Parigi Moutong Ingatkan OPD Terus Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Sesudah

Sekda Parigi Moutong Hadiri Rapat Usulan Hari pelaksanaan PSU Pilkada

TerkaitPostingan

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

29 Juli 2026
Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

29 Juli 2026
Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

28 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026
BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

28 Juli 2026
Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

28 Juli 2026

Pilihan Editor

Bupati Erwin Lepas 20 Mahasiswa ke Poltekesos, Bakal Lobi Kemensos soal Status Kedinasan

Bupati Erwin Lepas 20 Mahasiswa ke Poltekesos, Bakal Lobi Kemensos soal Status Kedinasan

27 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

Pemkab Parigi Moutong Kebut Perbup Hilirisasi Kelapa, Petani Dibidik Raup Nilai Tambah

27 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026
BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

BRMP Sulteng Targetkan PM-AAS di 2.380 Hektare Sawah Parigi Moutong

28 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

Disdikbud Parigi Moutong Percepat Penyaluran Seragam Sekolah Gratis untuk 14.125 Siswa Baru

29 Juli 2026
Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

Rahmawati M. Nur Dorong Pembenahan Drainase Kota Parigi Masuk Prioritas Pembangunan

29 Juli 2026
Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

28 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In