Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Maret 2025
A A
Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

Fadli, warga Kelurahan Kampal, didampingi 10 orang penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid menyerahkan berkas pelaporan ke Bawaslu Parigi Moutong. IST

PARIGI MOUTONG – Syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong kembali dipersoalkan. Syarat pencalonan itu terkait masa jeda hukuman M. Nizar Rahmatu dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dengan adanya laporan salah seorang warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Fadli ke Bawaslu Parigi Moutong.

Fadli mendatangi kantor Bawaslu Parigi Moutong, sekitar 16.00 WITA, Jum’at, 21 Maret 2025, didampingi sebanyak 10 penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid.

Baca Juga

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

“Hari ini, kami mendampingi saudara Fadli melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Dr. Muslimin Budiman, SH MH salah seorang Tim Hukum Erwin-Sahid, saat konferensi pers di Parigi, Jum’at.

Ia mengatakan, terdapat dua item yang dijadikan laporan ke Bawaslu Parigi Moutong, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Sejak Agustus 2012, kata dia, M Nizar Rahmatu sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, karena tidak ada perpanjangan status pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

“Sehingga, statusnya tidak jelas lagi pada 2012. Apakah dia sebagai terpidana, sementara dia dalam proses pengalihan penahanan yang dalam KUHP perhitungannya seperlima,” ungkapnya.

Kemudian, jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019, pada dasarnya M Nizar Rahmatu dinilai belum menjalani masa hukumannya.

Apabila dilihat dari putusan MA, M Nizar Rahmatu menjalani hukuman badan dari 1 Desember 2011 hingga 12 April 2020.

“Yang kemudian, status pengalihan tahanannya mulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012,” ujarnya.

Olehnya, dalam rentan waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas.

“Apakah lepas demi hukum atau apa? Karena tidak ada lagi perpanjangan status pengalihan penahanan dari Mahkamah Agung (MA),” tukasnya.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jeda M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.

“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jeda lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru bisa maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Senada, Penasehat Hukum, Muh Nuzul Thamrin Lapali menambahkan, berdasarkan putusan MA terhadap status M Nizar Rahmatu, belum mencukupi masa jeda lima tahun. Mana lagi, ada pengalihan penahanan.

Ia menuturkan, baik peraturan perundang-undangan maupun PKPU mempertegas, masa jeda bagi mantan narapidana dihitung setelah yang bersangkutan menjalani keseluruhan sampai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Jadi jangan dihitung dalam masa penelitian administrasi, karena tahapan pencalonan dimulai dari pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon,” kata dia.

Dengan proses pelaporan ini, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parigi Moutong tidak lagi terulang.

“Sebaiknya KPU Parigi Moutong lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaraan Pilkada diulang kembali,” pungkasnya. IDHO

ShareTweet
Previous Post

Sekda Parigi Moutong Ingatkan OPD Terus Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Next Post

Sekda Parigi Moutong Hadiri Rapat Usulan Hari pelaksanaan PSU Pilkada

Artikel Lainnya

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Comments 2

  1. Ping-balik: Apdurin Parigi Moutong Apresiasi Kerja Jurnalis Parigi - Songulara
  2. Ping-balik: DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko         - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In