Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jumlah Dukungan TMS Harus Diganti Dua Kali Lipat

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Jumlah dukungan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat (TMS), yang ditemukan saat proses verifikasi administrasi oleh KPU, harus diganti dua kali lipat dari jumlah berkas TMS.

“Jika jumlah dukungan yang TMS itu sebanyak sekitar tiga ribu, maka para pasangan calon (paslon) perseorangan bersangkutan harus memasukkan enam ribu berkas dukungan pada saat perbaikan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Kamis (7/12).

Sesuai tahapan penelitian paslon perseorangan, pihaknya berencana menggelar rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi paslon perseorangan pada hari Jumat (8/12) besok. Selanjutnya, berita acara hasil pleno penetapan akan disampaikan kepada sejumlah paslon perseorangan satu hari setelahnya, Sabtu (9/12).

Terkait penelitian adminitrasi, KPU  hanya mencocokan antara pernyataan yang ada didata B.1 KWK dengan KTP. Kemudian mencocokkan data soft copy yang diserahkan dengan nama, tanggal lahir dan NIK.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Ketentuan dalam penelitian adminitrasi tambahnya, jika ditemukan adanya KTP warga yang berstatus PNS, masih dikategorikan memenuhi syarat. Namun hal itu akan ditindak lanjuti dengan verifikasi faktual, karena bisa jadi status di PNS KTP berbeda dengan hasil verifikasi faktual (bukan PNS lagi).

“Semuanya akan di faktualkan tanggal 12 Desember,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Pemkab Bangun Komunikasi Dengan AISKI

Next Post

100 Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Warbin Rutan Olaya Peringati Maulid Nabi

20 November 2018

Pasca Penetapan Pemenang Pilbup, KPU Serahkan Laporan ke DPRD

13 Agustus 2018

Peringati HUT ke-19, DWP Tingkatkan Kapasitas Anggota

12 Desember 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In